Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi KUHP Dinilai Harus Tegaskan Pemaksaan Aborsi sebagai Kekerasan Seksual

Kompas.com - 14/04/2022, 21:06 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai harus memuat penegasan pemaksaan aborsi sebagai bentuk kekerasan seksual.

Peneliti Indonesian Judicial Research Society (IJRS) Marsha Maharani mengungkapkan, hal tersebut penting menyusul aborsi tidak masuk di dalam daftar jenis tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di dalam Pasal 4 Ayat (2) UU TPKS.

"Untuk pemaksaan aborsi juga perlu ditegaskan kalau ini kekerasan seksual. Karena berbeda dengan perkosaan, UU TPKS tidak menyebut pemaksaan aborsi sebagai kekerasan seksual, dan juga tidak didaftarkan sebagai kekerasan seksual berdasarkan UU lainnya," ujar Marsha dalam diskusi yang dilakukan melalui Twitter Space, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Tutup Masa Sidang DPR, Puan Singgung Pengesahan RUU TPKS

Ia menjelaskan, di dalam KUHP yang saat ini berlaku, pemaksaan aborsi tergolong sebagai tindak pidana terhadap nyawa.

Sementara, di dalam draf revisi Revisi KUHP, pemaksaan aborsi tergolong sebagai tindak pidana terhadap nyawa dan janin.

"Oleh karena itu RKUHP perlu menambahkan dan menegaskan kembali bahwa perbuatan pemaksaan aborsi bentuk kekerasan seksual agar nantinya korban pemaksaan aborsi menjadi subyek dari UU TPKS dan bisa dilindungi hak-haknya," jelas Marsha.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga sebelumnya sempat mengungkapka akan memperjuangkan peraturan mengenai pemaksaan aborsi dan perkosaan setelah tak masuk di dalam rumusan UU TPKS.

UU TPKS sendiri telah disahkan DPR RI pada 12 April 2022 lalu.

"Ini pasti kita akan perjuangkan, pasti pemerintah akan perjuangkan," ujar Bintang dalam media briefing yang dilakukan secara virtual, Jumat (8/4/2022).

Baca juga: Tak Diatur di UU TPKS, Rumusan Perkosaan Diminta Diperkuat di Revisi KUHP

Ia pun menyadari pentingnya aturan mengenai perkosaan dan pemaksaan aborsi sebagai bagian dari kekerasan seksual. Namun demikian, keduanya tidak akan diatur secara langsung melalui RUU TPKS, namun masuk dalam KUHP yang saat ini masih dalam proses revisi.

"Pemerintah akan memperjuangkan pengaturan kedua bentuk kekerasan tersebut nantinya akan diatur di dalam rangcangan revisi KUHP. Ini sudah dipertegas oleh Pak Wamenkumham (Edward Omar Sharif Hiariej)," ujar Bintang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com