JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengungkapkan, Komisi VI DPR akan menggelar rapat dengan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pekan depan meski DPR sedang berada di masa reses.
Pauan mengatakan, rapat digelar untuk menindaklanjuti masalah kelangkaan minyak goreng dan penetapan Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan Indrasari Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak goreng.
"Saya dapat laporannya, mungkin minggu depan sebelum Lebaran akan ada rapat dengan Mendag di masa reses ini, ya tentu saja untuk menanyakan permasalahan karut marut kelangkaan minyak goreng," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
"Dan masalah internal yang terjadi kenapa kemudian bisa terjadi hal seperti ini," imbuh politikus PDI-P tersebut.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Ekspor Minyak Goreng Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana
Mengenai penetapan Indrasari sebagai tersangka, Puan mendukung proses hukum yang sedang berproses di Kejaksaan Agung.
Ia juga meminta Kejaksaan Agung maupun aparat penegak hukum lainnya untuk mengusut pihak-pihak lain yang terlibat dan menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
"Saya minta supaya kejaksaan atau penegak hukum bisa mengusut oknum-oknum atau pihak-pihak yang memang terlibat dalam proses atau hal-hal yang ada di lapangan sehingga terjadinya kelangkaaan minyak goreng yang kemudian mengakibatkan masyarakat dirugikan," kata Puan.
Baca juga: Tersangka Korupsi Migor, Dirjen Kemendag Juga Jadi Komisaris BUMN
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pelanggaran pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.
Selain Indrasari, tiga tersangka lainnya adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor (PT), dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Togar Sitanggang (TS).
Dalam kasus ini, Indrasari diduga melakukan perbuatan melawan hukum yakni menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Padahal, perusahaan itu belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.