Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Selain itu, para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Baca juga: Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Jokowi: Memang Ada Permainan
Penyidik juga menduga empat tersangka melanggar tiga ketentuan BAB 2 huruf a angka 1 huruf b juncto bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 2 Perdagangan Luar Negeri per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.
Terakhir, keempat tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengungkapkan ada sekitar 88 perusahaan eksportir CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, yang diawasi Kejagung.
"Di periode itu ada 88 perusahaan yang ekspor," kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Febrie mengatakan, pihaknya mendalami apakah 88 perusahaan itu sudah memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO).
Baca juga: Jokowi Minta Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng Diusut Tuntas sehingga Bisa Tahu Siapa yang Bermain
Ia menegaskan, jika ada perusahaan yang tak memenuhi DMO bakal ditindak tegas.
"Ada 88 itu yang kita cek, benar enggak ekspor itu dikeluarkan dia telah memenuhi DMO di pasaran domestik. Kalau dia enggak, ya bisa tersangkalah dia," ujarnya.
Menurut Febrie, perusahaan eksportir harus memenuhi kewajiban DMO sebesar 20 persen untuk bisa mendapatkan izin Kementerian Perdagangan.
(Penulis Rahel Narda Chaterine | Editor Sabrina Asril)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.