Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Jerat bagi Korporasi di Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng

Kompas.com - 22/04/2022, 05:46 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mengungkap peran dari kalangan swasta atau korporasi.

Sampai saat ini Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung menjerat tiga petinggi perusahaan sebagai tersangka dalam perkara itu. Mereka adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.

Sedangkan seorang penyelenggara yang terlibat dan menjadi tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia Indrasari Wisnu Wardhana.

Baca juga: Kejagung Duga Dirjen Kemendag Dapat Imbalan Terkait Izin Ekspor Minyak Goreng

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Kejagung memeriksa 19 saksi dan 596 dokumen atau surat terkait.

Desakan kepada Kejagung untuk menjerat korporasi yang terlibat dalam perkara itu mulai disuarakan. Sebab, persekongkolan antara korporasi dan penyelenggara negara membuat keresahan di masyarakat akibat kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, penyidik Kejaksaan Agung korporasi bisa menjerat sejumlah korporasi yang diduga ikut menikmati keuntungan atau terlibat dalam perkara itu. Bahkan, kata dia, sangat mungkin korporasi itu diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Ya, jika ada kerugian negara (korporasi) dapat dituntut dengan UU Tipikor," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/4/2022).

Baca juga: Kasus Minyak Goreng Terungkap, KSP: Jangan Ada Lagi yang Permainkan Nasib Rakyat

Menurut Abdul, mekanisme penuntutan terhadap para korporasi yang diduga terlibat juga dilakukan secara bersamaan. Bahkan, hukumannya yang diberikan bisa berupa denda dan penjara bagi pemimpin perusahaan itu.

"Terhadap korporasi juga dapat dilakukan penuntutan pidana, biasanya bersama-sama penanggungjawabnya atau direktur utamanya, sehingga hukumannya selain penjara terhadap direkturnya juga hukuman denda terhadap perusahaannya," ujar Abdul.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers virtual pada Selasa (19/4/2022) mengatakan, terbuka kemungkinan ada pihak korporasi yang dijerat dalam perkara itu.

“Kita akan mengarahkannya ke perekonomian negara. Kemudian korporasi (terjerat) sangat mungkin itu dan kami sudah perintahkan Jampidsus, Dirdik untuk lakukan itu (pendalaman),” kata Burhanuddin.

Burhanuddin mengatakan, saat ini para penyidik tengah mendalami dugaan gratifikasi dari para tersangka, serta menghitung jumlah kerugian negara dari tindakan penyelewengan itu.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Supardi mengatakan, penyidik juga bakal mendalami dugaan adanya tindakan suap yang akan dilakukan para tersangka.

Baca juga: Kejagung Bongkar Korupsi Minyak Goreng, Pimpinan KPK: Pemberantasan Korupsi Bukan Hanya Urusan KPK

Menurut Burhanuddin, Indrasari disangka melakukan perbuatan melawan hukum yakni menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Padahal, perusahaan itu belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com