Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Minta Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng Diusut Tuntas sehingga Bisa Tahu Siapa yang Bermain

Kompas.com - 20/04/2022, 12:02 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menanggapi penetapan empat orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak goreng.

Jokowi meminta kasus ini diusut tuntas sehingga dapat diketahui oknum yang bermain.

"Kemarin Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan empat tersangka urusan minyak goreng ini. Dan saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain, bisa ngerti," ujarnya dalam keterangan pers di Pasar Bangkal, Sumenep, Madura, sebagaimana dilansir YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: Usut Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Pakai Pasal dengan Ancaman Penjara Seumur Hidup dan Hukuman Mati

Jokowi lantas menjelaskan, harga minyak goreng masih menjadi persoalan sampai saat ini.

Meskipun masyarakat sudah diberikan subsidi bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng, harga jual di pasaran tetap tinggi.

"Kan kita ingin harganya yang lebih mendekati normal. Jadi memang harganya tinggi karena apa, harga di luar, harga internasional itu tinggi banget," ungkapnya.

"Sehingga, kecenderungan produsen itu penginnya ekspor. Memang harganya tinggi di luar," lanjut Jokowi.

Baca juga: Anggota Komisi III Minta Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng Diperluas ke Pihak yang Aktif Mengambil Keuntungan

Dia pun tidak memungkiri bahwa sejumlah kebijakan belum efektif, seperti penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah dan pemberian subsidi ke produsen yang telah berjalan sepekan ini.

"Di pasar saya lihat minyak curah banyak yang belum sesuai dengan HET yang kita tetapkan, artinya memang ada permainan," tegas Jokowi.

Adapun kunjungan Presiden Jokowi ke Sumenep, Rabu, ini untuk melakukan peresmian Bandara Trunojoyo dan membagikan bantuan sosial kepada masyarakat dan pedagang di sejumlah pasar setempat.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin fasilitas pemberian ekspor minyak goreng pada periode 2021 sampai 2022.

Baca juga: Anggota DPR Sebut Kasus Pelanggaran Ekspor Minyak Goreng Merusak Wibawa Pemerintah dan Rugikan Rakyat

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Supardi mengatakan, keempat tersangka itu dikenakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor).

"Iya. Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor ya," kata Supardi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Keempat orang tersangka itu adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor (PT), dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Togar Sitanggang (TS), serta Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Nasional
Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com