Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Jerat bagi Korporasi di Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng

Kompas.com - 22/04/2022, 05:46 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mengungkap peran dari kalangan swasta atau korporasi.

Sampai saat ini Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung menjerat tiga petinggi perusahaan sebagai tersangka dalam perkara itu. Mereka adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.

Sedangkan seorang penyelenggara yang terlibat dan menjadi tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia Indrasari Wisnu Wardhana.

Baca juga: Kejagung Duga Dirjen Kemendag Dapat Imbalan Terkait Izin Ekspor Minyak Goreng

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Kejagung memeriksa 19 saksi dan 596 dokumen atau surat terkait.

Desakan kepada Kejagung untuk menjerat korporasi yang terlibat dalam perkara itu mulai disuarakan. Sebab, persekongkolan antara korporasi dan penyelenggara negara membuat keresahan di masyarakat akibat kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, penyidik Kejaksaan Agung korporasi bisa menjerat sejumlah korporasi yang diduga ikut menikmati keuntungan atau terlibat dalam perkara itu. Bahkan, kata dia, sangat mungkin korporasi itu diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Ya, jika ada kerugian negara (korporasi) dapat dituntut dengan UU Tipikor," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/4/2022).

Baca juga: Kasus Minyak Goreng Terungkap, KSP: Jangan Ada Lagi yang Permainkan Nasib Rakyat

Menurut Abdul, mekanisme penuntutan terhadap para korporasi yang diduga terlibat juga dilakukan secara bersamaan. Bahkan, hukumannya yang diberikan bisa berupa denda dan penjara bagi pemimpin perusahaan itu.

"Terhadap korporasi juga dapat dilakukan penuntutan pidana, biasanya bersama-sama penanggungjawabnya atau direktur utamanya, sehingga hukumannya selain penjara terhadap direkturnya juga hukuman denda terhadap perusahaannya," ujar Abdul.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers virtual pada Selasa (19/4/2022) mengatakan, terbuka kemungkinan ada pihak korporasi yang dijerat dalam perkara itu.

“Kita akan mengarahkannya ke perekonomian negara. Kemudian korporasi (terjerat) sangat mungkin itu dan kami sudah perintahkan Jampidsus, Dirdik untuk lakukan itu (pendalaman),” kata Burhanuddin.

Burhanuddin mengatakan, saat ini para penyidik tengah mendalami dugaan gratifikasi dari para tersangka, serta menghitung jumlah kerugian negara dari tindakan penyelewengan itu.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Supardi mengatakan, penyidik juga bakal mendalami dugaan adanya tindakan suap yang akan dilakukan para tersangka.

Baca juga: Kejagung Bongkar Korupsi Minyak Goreng, Pimpinan KPK: Pemberantasan Korupsi Bukan Hanya Urusan KPK

Menurut Burhanuddin, Indrasari disangka melakukan perbuatan melawan hukum yakni menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Padahal, perusahaan itu belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor tersebut.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Selain itu, para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca juga: Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Jokowi: Memang Ada Permainan

Penyidik juga menduga empat tersangka melanggar tiga ketentuan BAB 2 huruf a angka 1 huruf b juncto bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 2 Perdagangan Luar Negeri per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.

Terakhir, keempat tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.

Diawasi

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengungkapkan ada sekitar 88 perusahaan eksportir CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, yang diawasi Kejagung.

"Di periode itu ada 88 perusahaan yang ekspor," kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (20/4/2022).

Febrie mengatakan, pihaknya mendalami apakah 88 perusahaan itu sudah memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO).

Baca juga: Jokowi Minta Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng Diusut Tuntas sehingga Bisa Tahu Siapa yang Bermain

Ia menegaskan, jika ada perusahaan yang tak memenuhi DMO bakal ditindak tegas.

"Ada 88 itu yang kita cek, benar enggak ekspor itu dikeluarkan dia telah memenuhi DMO di pasaran domestik. Kalau dia enggak, ya bisa tersangkalah dia," ujarnya.

Menurut Febrie, perusahaan eksportir harus memenuhi kewajiban DMO sebesar 20 persen untuk bisa mendapatkan izin Kementerian Perdagangan.

(Penulis Rahel Narda Chaterine | Editor Sabrina Asril)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com