Hal itu disampaikan Fahzal dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/4/2022).
“Siwi Widi mana orangnya?,” tanya Fahzal pada jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pasti kami panggil itu yang mulia,” jawab jaksa.
Fahzal menyampaikan, membaca di berbagai media massa bahwa Siwi menerima uang sekitar Rp 600 juta dari Wawan Ridwan.
Wawan Ridwan merupakan mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak DJK yang diduga menerima suap dan gratifikasi.
Maka, lanjut dia, keterangan Siwi diperlukan dalam pengungkapan perkara ini.
“Mana saksinya (Siwi) gitu loh, saya tunggu juga mana orang ini. Ada hubungannya enggak dia sama Wawan atau anaknya itu,” tutur dia.
Diketahui dalam dakwaan jaksa, Siwi diduga menerima aliran uang dari Wawan senilai Rp 647,85 juta.
Uang itu diterima Siwi dari Wawan melalui anak kandungnya yaitu Muhammad Farsha Kautsar.
Dalam perkara ini Wawan diduga menerima suap senilai Rp 6,4 miliar dan gratifikasi senilai Rp 2,4 miliar.
Tak berhenti di situ, ia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun tindak pidana ini diduga terjadi untuk merekayasa sejumlah nilai pajak dari berbagai pihak pada tahun 2016.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/21/18055821/korupsi-ditjen-pajak-hakim-minta-eks-pramugari-garuda-siwi-widi-dihadirkan