Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Minyak Goreng Diumumkan Kejagung, Eks Jubir KPK: Apakah KPK Akan Jadi Masa Lalu?

Kompas.com - 20/04/2022, 14:17 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyinggung kinerja pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.

Febri menyindir KPK yang menjadi sorotan atas dugaan gratifikasi pimpinan dan skandal di internal lembaga antirasuah itu.

Sementara Kejaksaan Agung dapat membongkar kasus dugaan korupsi terkait mafia minyak goreng yang telah membuat kelangkaan.

"Ketika KPK jadi sorotan tentang dugaan penerimaan gratifikasi pimpinan & skandal internal, Kejaksaan Agung mengumumkan Penyidikan Korupsi mafia minyak goreng," tulis Febri melalui akun Twitter @febridiansyah, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana Tersangka Izin Ekspor Minyak Goreng Pernah 2 Kali Diperiksa KPK

Kompas.com telah diizinkan Febri Diansyah untuk mengutip cuitnya di Twitter.

Febri, mempertanyakan kerja-kerja KPK yang tak terdengar lagi menindak kasus-kasus bersar yang selama ini menjadi perhatian publik.

Ia pun meminta komisi antirasuah itu untuk bisa menjawab sorotan tersebut dengan kerja nyata pemberantasan korupsi.

"Apakah KPK benar-benar akan jadi masa lalu, dilupakan & ditinggalkan?" tulis Febri.

"Pertanyaan ini hanya bs dijawab dg KINERJA, bukan gimmick," lanjutnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan 4 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin fasilitas pemberian ekspor minyak goreng pada periode 2021 sampai 2022.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Masih Mahal, Jokowi Akui Aturan HET Belum Efektif

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Supardi mengatakan, keempat tersangka itu dikenakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor).

"Iya. Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor ya," kata Supardi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Salah seorang tersangka dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana.

Selain Indrasari, Kejagung juga menetapkan 3 tersangka lain dari pihak swasta, yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com