JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia Indrasari Wisnu Wardhana sebagai salah satu tersangka Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.
Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/4/2022) kemarin, Indrasari disangka melakukan perbuatan melawan hukum yakni menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Padahal, perusahaan itu belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor tersebut.
Sebelum tersandung kasus izin ekspor minyak goreng itu, Indrasari pernah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu dia diperiksa sebagai saksi dalam dua kasus korupsi berbeda.
KPK pertama kali memeriksa Indrasari Wisnu Wardhana dan tiga pejabat lain yakni Sekretaris Jenderal Kemendag Oke Nurwan, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) Kemendag Tjahya Widayanti dan Direktur Impor Kemendag, Ani Mulyati. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan izin impor bawang putih pada 24 September 2019.
Kasus suap itu terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK soal transaksi suap terkait pengurusan kuota dan penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih pada 2019.
KPK lantas menetapkan 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu, yaitu anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri, dan Elviyanto sebagai penerima suap.
Selain itu, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar sebagai pemberi uang suap juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kasus Ekspor Minyak Goreng, Jaksa Agung: Korporasi Sangat Mungkin Terjerat
Menurut Agus Rahardjo yang saat itu menjadi Ketua KPK, I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri, dan Elviyanto diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar melalui transfer untuk mengurus kuota impor bawang putih dari Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
Selang satu bulan kemudian, Indrasari Wisnu Wardhana kembali dipanggil KPK. Tepatnya pada 31 Oktober 2019.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.