Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Minta Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng Diusut Tuntas sehingga Bisa Tahu Siapa yang Bermain

Kompas.com - 20/04/2022, 12:02 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menanggapi penetapan empat orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak goreng.

Jokowi meminta kasus ini diusut tuntas sehingga dapat diketahui oknum yang bermain.

"Kemarin Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan empat tersangka urusan minyak goreng ini. Dan saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain, bisa ngerti," ujarnya dalam keterangan pers di Pasar Bangkal, Sumenep, Madura, sebagaimana dilansir YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: Usut Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Pakai Pasal dengan Ancaman Penjara Seumur Hidup dan Hukuman Mati

Jokowi lantas menjelaskan, harga minyak goreng masih menjadi persoalan sampai saat ini.

Meskipun masyarakat sudah diberikan subsidi bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng, harga jual di pasaran tetap tinggi.

"Kan kita ingin harganya yang lebih mendekati normal. Jadi memang harganya tinggi karena apa, harga di luar, harga internasional itu tinggi banget," ungkapnya.

"Sehingga, kecenderungan produsen itu penginnya ekspor. Memang harganya tinggi di luar," lanjut Jokowi.

Baca juga: Anggota Komisi III Minta Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng Diperluas ke Pihak yang Aktif Mengambil Keuntungan

Dia pun tidak memungkiri bahwa sejumlah kebijakan belum efektif, seperti penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah dan pemberian subsidi ke produsen yang telah berjalan sepekan ini.

"Di pasar saya lihat minyak curah banyak yang belum sesuai dengan HET yang kita tetapkan, artinya memang ada permainan," tegas Jokowi.

Adapun kunjungan Presiden Jokowi ke Sumenep, Rabu, ini untuk melakukan peresmian Bandara Trunojoyo dan membagikan bantuan sosial kepada masyarakat dan pedagang di sejumlah pasar setempat.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin fasilitas pemberian ekspor minyak goreng pada periode 2021 sampai 2022.

Baca juga: Anggota DPR Sebut Kasus Pelanggaran Ekspor Minyak Goreng Merusak Wibawa Pemerintah dan Rugikan Rakyat

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Supardi mengatakan, keempat tersangka itu dikenakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor).

"Iya. Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor ya," kata Supardi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Keempat orang tersangka itu adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor (PT), dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Togar Sitanggang (TS), serta Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com