JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman meminta pengusutan dugaan mafia minyak goreng tidak berhenti dengan penetapan empat tersangka kasus pelanggaran pemberian fasilitas ekspor minyak goreng 2021-2022.
"Kami berharap agar pengusutan ini tidak berhenti sampai di sini, harus meluas ke seluruh pihak yang berperan aktif dan mengambil keuntungan atas terjadinya kelangkaan minyak goreng," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).
Politisi Partai Gerindra itu menuturkan, secara kasat mata dapat dipastikan banyak pihak yang terlibat dalam kasus kelangkaan minyak goreng.
Hal tersebut, katanya, berkaca dari parahnya kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng di pasaran beberapa waktu terakhir.
Kendati demikian, ia mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menetapkan empat tersangka sekaligus menahan mereka yang diduga melakukan kejahatan kasus minyak goreng.
"Ini bukti nyata bahwa kejaksaan sangat responsif terhadap tindak pidana korupsi yang bukan saja merugikan negara tetapi merusak perekonomian dan menyengsarakan rakyat secara langsung," tegasnya.
Di sisi lain, Habiburokhman menilai, penetapan tersangka tersebut sebagai jawaban konkret Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bahwa negara tidak menyerah menghadapi mafia minyak goreng.
Selain itu, ditetapkannya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka juga memberikan pesan tersendiri bahwa negara tegas menghadapi siapa saja yang terlibat mafia.
"Negara tidak menyerah terhadap mafia minyak goreng, dan sebaliknya siapa pun yang terlibat harus siap-siap masuk bui," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung Republik Indonesia menetapkan empat tersangka dalam kasus pelanggaran pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.
Mereka adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor (PT), dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Togar Sitanggang (TS).
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng, Dirjen Kemendag Juga Dijerat UU Tipikor
Sedangkan satu tersangka lain adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana.
Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, tersangka Indrasari telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Padahal, perusahaan itu belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.