Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urusan Pemerintahan Absolut

Kompas.com - 20/04/2022, 01:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Oleh karena itu, urusan pemerintahan absolut tidak berhubungan dengan asas desentralisasi atau otonomi.

Urusan pemerintahan absolut diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 23 Tahun 2014.

Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Absolut

Penyelenggaraan urusan pemerintahan absolut dapat dilaksanakan oleh pemerintah pusat dengan cara:

  • Melaksanakan Sendiri: Urusan pemerintahan absolut dilaksanakan langsung oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian.
  • Melimpahkan Kewenangan: Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat disebut dekonsentrasi. Penyelenggaraan urusan pemerintahan absolut dapat dilimpahkan kepada pemerintah daerah berdasarkan asas dekonsentrasi. 

Daftar Urusan Pemerintahan Absolut

Berikut urusan pemerintahan absolut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 10 ayat 1:

Baca juga: Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat dan Daerah

Politik Luar Negeri

Indonesia merupakan salah satu negara yang berpartisipasi aktif dalam membangun hubungan internasional dengan negara lain.

Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengatur urusan yang berkaitan dengan politik luar negeri. Segala kebijakan mengenai politik luar negeri diatur oleh pemerintah pusat.

Contohnya adalah pengangkatan jabatan diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, dan menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri, dan lain-lain.

Pertahanan

Dalam urusan pertahanan, pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah guna mewujudkan pertahanan negara yang kuat dan solid.

Hal ini dilakukan untuk menjaga pertahanan negara yang berkaitan dengan kedaulatan dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia.

Contohnya adalah mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan perang dan damai, menyatakan keadaan bahaya, menetapkan kebijakan untuk wajib militer, bela negara bagi setiap warga negara, dan lain-lain.

Keamanan

Wewenang pemerintah pusat dalam mengatur keamanan nasional meliputi keamanan di darat, laut, maupun udara.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah agar keamanan nasional dapat terlaksana dengan maksimal.

Contohnya adalah mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menetapkan kebijakan keamanan nasional, menindak setiap orang, kelompok, atau organisasi yang berpeluang mengganggu keamanan negara.

Baca juga: Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

Yustisi

Yustisi menyangkut penegakan hukum dalam skala nasional. Pemerintah pusat berwenang mengatur sistem hukum dan menentukan pihak yang bertanggung jawab pada lembaga hukum terkait.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

Nasional
Khotbah di Depan Jokowi, Ketua KPU Bawakan Tema Kurban sebagai Ujian Keimanan

Khotbah di Depan Jokowi, Ketua KPU Bawakan Tema Kurban sebagai Ujian Keimanan

Nasional
Korban Judi 'Online' Diusulkan Dapat Bansos, Begini Respons Menaker

Korban Judi "Online" Diusulkan Dapat Bansos, Begini Respons Menaker

Nasional
Anies Sudah Mulai Bekerja untuk Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil OTW

Anies Sudah Mulai Bekerja untuk Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil OTW

Nasional
Tak Pakai Sistem Antrean, Masjid Istiqlal Langsung Salurkan Daging Kurban ke Warga yang Membutuhkan

Tak Pakai Sistem Antrean, Masjid Istiqlal Langsung Salurkan Daging Kurban ke Warga yang Membutuhkan

Nasional
Parpol KIM Disebut Setuju Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Airlangga: Dia Waketum Golkar

Parpol KIM Disebut Setuju Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Airlangga: Dia Waketum Golkar

Nasional
Masjid Istiqlal Terima 50 Sapi Kurban, Ada dari Jokowi, Prabowo, dan Megawati

Masjid Istiqlal Terima 50 Sapi Kurban, Ada dari Jokowi, Prabowo, dan Megawati

Nasional
Menag: Ibadah Kurban Momentum Sembelih Sifat Egois, Rakus, dan Mementingkan Diri Sendiri

Menag: Ibadah Kurban Momentum Sembelih Sifat Egois, Rakus, dan Mementingkan Diri Sendiri

Nasional
Golkar Tak Khawatir Ridwan Kamil Kalah Start dari Anies pada Pilkada Jakarta

Golkar Tak Khawatir Ridwan Kamil Kalah Start dari Anies pada Pilkada Jakarta

Nasional
Hari Raya Idul Adha, Jokowi: Berkurban Ekspresi Rasa Syukur dan Ikhlas

Hari Raya Idul Adha, Jokowi: Berkurban Ekspresi Rasa Syukur dan Ikhlas

Nasional
Wapres Ma'ruf Serahkan Sapi Kurban Jokowi 1,3 Ton ke Masjid Istiqlal

Wapres Ma'ruf Serahkan Sapi Kurban Jokowi 1,3 Ton ke Masjid Istiqlal

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, JK, Sandiaga, Zulhas, dan AHY Hadir

Wapres Ma'ruf Amin Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, JK, Sandiaga, Zulhas, dan AHY Hadir

Nasional
Momen Jokowi 'Ngevlog' Sambil Cicipi Mi Pedas di Semarang

Momen Jokowi "Ngevlog" Sambil Cicipi Mi Pedas di Semarang

Nasional
Prabowo Subianto Akan Shalat Idul Adha di Hambalang

Prabowo Subianto Akan Shalat Idul Adha di Hambalang

Nasional
Jokowi Shalat Idul Adha di Semarang, Wapres Ma'ruf di Jakarta

Jokowi Shalat Idul Adha di Semarang, Wapres Ma'ruf di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com