KOMPAS.com - Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Oleh karena itu, urusan pemerintahan absolut tidak berhubungan dengan asas desentralisasi atau otonomi.
Urusan pemerintahan absolut diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 23 Tahun 2014.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan absolut dapat dilaksanakan oleh pemerintah pusat dengan cara:
Berikut urusan pemerintahan absolut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 10 ayat 1:
Baca juga: Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat dan Daerah
Indonesia merupakan salah satu negara yang berpartisipasi aktif dalam membangun hubungan internasional dengan negara lain.
Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengatur urusan yang berkaitan dengan politik luar negeri. Segala kebijakan mengenai politik luar negeri diatur oleh pemerintah pusat.
Contohnya adalah pengangkatan jabatan diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, dan menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri, dan lain-lain.
Dalam urusan pertahanan, pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah guna mewujudkan pertahanan negara yang kuat dan solid.
Hal ini dilakukan untuk menjaga pertahanan negara yang berkaitan dengan kedaulatan dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia.
Contohnya adalah mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan perang dan damai, menyatakan keadaan bahaya, menetapkan kebijakan untuk wajib militer, bela negara bagi setiap warga negara, dan lain-lain.
Wewenang pemerintah pusat dalam mengatur keamanan nasional meliputi keamanan di darat, laut, maupun udara.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah agar keamanan nasional dapat terlaksana dengan maksimal.
Contohnya adalah mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menetapkan kebijakan keamanan nasional, menindak setiap orang, kelompok, atau organisasi yang berpeluang mengganggu keamanan negara.
Baca juga: Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
Yustisi menyangkut penegakan hukum dalam skala nasional. Pemerintah pusat berwenang mengatur sistem hukum dan menentukan pihak yang bertanggung jawab pada lembaga hukum terkait.
Contohnya adalah mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga pemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman dan keimigrasian, membentuk undang-undang, membentuk peraturan pemerintah, dan peraturan lainnya yang berskala nasional.
Pemerintah pusat berwenang membuat kebijakan moneter dan kebijakan fiskal.
Kebijakan moneter mencakup kebijakan pengaturan uang yang dimiliki negara untuk menjaga keseimbangan internal yaitu pertumbuhan ekonomi dan keseimbangan eksternal yaitu keseimbangan neraca pembayaran.
Sementara, kebijakan fiskal bertujuan untuk menstabilkan ekonomi negara melalui pajak dan suku bunga.
Contohnya adalah mencetak uang, menentukan nilai mata uang, mengendalikan peredaran uang, dan lain-lain.
Setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinannya. Hak memeluk agama diatur oleh pemerintah pusat dan dilindungi oleh Undang-undang.
Contohnya adalah menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan, dan lain-lain.
Referensi