Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

Kompas.com - 23/02/2022, 00:15 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menimbulkan hubungan struktural dan fungsional antara kedua pemerintahan.

Hubungan struktural adalah hubungan berdasarkan tingkatan dalam pemerintahan.

Pemerintah pusat sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional, sementara pemerintah daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah.

Sementara itu, hubungan fungsional adalah hubungan yang didasarkan pada fungsi masing-masing pemerintahan yang saling memengaruhi dan bergantung satu sama lain.

Baca juga: Otonomi Daerah: Pengertian, Asas, dan Tujuannya

Hubungan struktural pusat dan daerah

Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), ada dua cara yang dapat menghubungkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yaitu sentralisasi dan desentralisasi.

Dalam sentralisasi, segala urusan, tugas dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan berada di tangan pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi.

Dekonsentrasi merupakan pendelegasian wewenang dari pemerintah pusat kepada perangkat yang berada di tingkat bawahnya di daerah, seperti gubernur.

Contoh sentralisasi adalah Bank Indonesia yang menjadi pusat dari semua pengaturan kebijakan moneter dan fiskal negara.

Berbalik dari sentralisasi, desentralisasi merupakan pelimpahan kewenangan dan kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri.

Contoh desentralisasi, yakni dalam penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah daerah memiliki otoritas tertinggi untuk mengatur, mengurus, membina, serta mengawasi pendidikan yang dijalankan di daerahnya.

Hubungan fungsional pusat dan daerah

Pada dasarnya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki hubungan yang saling melengkapi dan memengaruhi satu sama lain.

Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi serta kota/kabupaten, atau antara provinsi dan kota/kabupaten diatur dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

Contoh hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah, yakni hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lain antara pemerintah pusat dan daerah yang diatur dengan adil berdasarkan undang-undang.

Penyelenggaraan urusan ini dibagi berdasarkan eksternalitas (pertimbangan dampak), akuntabilitas (pertimbangan yang paling dekat dengan dampak) dan efisiensi (pertimbangan sumber daya untuk melakukan urusan).

 

 

Referensi:

  • Herdiawanto, Heri, dkk. 2019. Kewarganegaraan dan Masyarakat Madani. Jakarta: Kencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com