JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) adalah sebuah partai politik di Indonesia.
Prima dideklarasikan pada 1 Juni 2021. Deklarasi Prima dipimpin langsung oleh sang ketua umum, Agus Jabo Priyono.
Agus Jabo sebelumnya merupakan Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD). PRD merupakan partai politik yang didirikan oleh aktivis sosial politik, mahasiswa, serikat buruh, petani, nelayan yang anti terhadap Presiden Soeharto di era Orde Baru.
Dia juga salah satu aktivis yang terlibat menggalang aksi protes dalam gerakan reformasi 1998 yang berhasil melengserkan Soeharto.
Baca juga: PAN Harap Partai Prima Perkuat Demokrasi di Indonesia
Seperti dikutip dari situs resmi Prima, Agus Jabo memulai perjalanannya di dunia pergerakan dengan menjadi kader Pelajar Islam Indonesia (PII) sejak SMA hingga kuliah di Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Jawa Tengah.
Pada 1996, Agus Jabo kemudian mendirikan PRD bersama kawan-kawan seperjuangan seperti Budiman Sudjatmiko dan Andi Arief yang berkecimpung dalam gerakan reformasi yang melengserkan Soeharto.
Adapun keanggotaan PRD sebagian besar diisi oleh para mahasiswa dan aktivis dari berbagai kelompok masyarakat yang menentang pemerintahan otoriter Soeharto.
PRD yang didirikan Agus Jabo beserta rekan-rekan seperjuangannya mengikuti pemilu pada 1999. Yang merupakan pemilu pertama yang terbuka dan berlangsung secara demokratis usai rezim Orde Baru tumbang.
Setelahnya, PRD tak lagi mengikuti pemilu selanjutnya hingga Pemilu 2019. Kini Agus beserta sebagian rekan-rekannya di PRD mencoba kembali berkiprah di dunia politik dengan mendirikan Prima.
Salah satu pengurus PRD yang juga ikut mendirikan Prima adalah sang sekretaris jenderal, Dominggus Oktavianus, yang kini juga menjabat Sekretaris Jenderal Prima.
Baca juga: Deklarasi Partai Prima, Gerindra Ingatkan Soal Hak Warga Negara
Menurut Agus, saat ini Prima tengah mempersiapkan diri untuk bisa berkontestasi di Pemilu 2024.
Syarat bagi partai politik untuk dapat mengikuti Pemilu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sejumlah syarat itu antara lain memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Kemudian, menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, serta memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.