Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSP Tegaskan Segera Selesaikan Isu Pertanahan di IKN Sesuai Hukum yang Berkeadilan

Kompas.com - 14/04/2022, 12:20 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi II Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Abetnego Tarigan mengatakan, pemerintah menjamin penyelesaian masalah pertanahan dan kehutanan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sesuai dengan hukum yang berasas keadilan.

Menurutnya, ada harapan yang besar bagi IKN menjadi model penyelesaian permasalahan pertanahan dan kehutanan di Indonesia.

"Model penyelesaian IKN ini akan menjadi satu pilot yang memenuhi prinsip keadilan dan kepastian hukum," ujar Abednego dalam siaran persnya, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: BRIN Harap IKN Jadi Kota yang Aman dan Berdimensi HAM

Lebih lanjut, dia memastikan, pemerintah sedang proses menyelesaikan peraturan dan kebijakan di bawah UU IKN.

Kebijakan turunan UU IKN yang mencakup enam rancangan peraturan ini ditargetkan selambat-lambatnya rampung pada 15 April 2022.

Dalam prosesnya, Abetnego menambahkan, pemerintah menjamin pelibatan publik dalam upaya pemetaan, pendataan, dan pencatatan terkait permasalahan pertanahan di kawasan IKN.

Dalam menangani indikasi sengketa lahan IKN dan proses pengadaan lahan IKN yang berpotensi menggusur wilayah adat, Pemprov Kalimantan Timur telah menyusun kerangka inventarisasi, verifikasi dan pengelolaan permasalahan pertanahan melalui Pergub Nomor 6 tahun 2020.

Inventarisasi dan verifikasi klaim sengketa lahan juga dilakukan oleh Kantor Wilayah ATR/BPN dan Kantor Pertanahan.

Baca juga: BRIN Ingatkan Pembangunan IKN Harus Perhatikan Kondisi Sosial, Budaya dan Ekonomi Masyarakat Kaltim

Di tingkat pusat, pemerintah akan segera membentuk Satgas Pertanahan IKN yang dikomandoi oleh Kementerian ATR/BPN. Selain itu, penataan kawasan hutan dengan penguasaan masyarakat akan dikelola oleh Satgas Pembangunan IKN dibawah komando KLHK.

"Adapun KSP yang berfungsi mengawal proyek strategis nasional Presiden dan Wakil Presiden, akan terus memberikan dukungan pada K/L terkait dalam menyukseskan pembangunan IKN," tambah Abednego.

Sementara itu, rapat koordinasi pengelolaan skema penyelesaian pertanahan, perhutanan dan strategi komunikasi di kawasan IKN digelar pada Kamis.

Rapat dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Wakil Gubernur Kalimantan Timur dan Bupati Penajam Paser Utara.

Baca juga: KSP: Jika Infrastruktur Siap, Kantor Kedubes Asing Harus di IKN

Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Embun Sari mengatakan, dalam pengadaan tanah, hak individu atau komunal tidak boleh diambil begitu saja oleh negara tanpa ganti rugi yang layak.

"Intinya, tidak ada sebidang kecil pun tanah masyarakat yang akan pemerintah salah gunakan untuk kepentingan IKN," kata Embun Sari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com