Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberatan Renny Astuti, Anggota DPR Kader Gerindra yang Terkena PAW

Kompas.com - 14/04/2022, 05:27 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Renny Astuti tampak emosional menyampaikan keberatan atas pemberhentiannya sebagai anggota DPR.

Ia merupakan kader Partai Gerindra yang mengikuti Pemilu Legislatif (Pileg) di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumatera Selatan.

Renny terkejut ketika Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat Paripurna di Senayan Selasa (12/4/2022) dan melantik Siti Nurizka Puteri Jaya menggantikannya dengan mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Baca juga: Renny Astuti Mengaku Tak Pernah Direspons Gerindra Terkait Pemberhentiannya sebagai Anggota DPR

Ia mengatakan, mendapat informasi pelantikan itu dari rekannya di DPR. Kabar itu tiba, setelah dirinya baru saja tiba di Jakarta usai melaksanakan ibadah umrah di Mekkah, Arab Saudi.

“Saya tanya, yang dilantik siapa? Mereka menjawab PAW-nya Bu Renny. Saya kaget,” ungkap dia.

Tak pernah dipanggil

Renny mengaku tak pernah dipanggil oleh Ketua DPR maupun DPP Partai Gerindra sebelum dicopot.

Tiba-tiba Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 22/P Tahun 2022 dengan tanggal 21 Februari muncul sebagai dasar hukum pemberhentiannya.

Renny menilai, ada dua hal yang dilanggar dalam perkara pemberhentian ini, pertama, Pasal 12 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib yang berisi hak membela diri dan hak untuk bicara terkait surat usulan PAW.

Baca juga: Dicopot sebagai Anggota DPR, Renny Astuti Mengaku Tak Pernah Dipanggil Gerindra

Kedua, Pasal 61 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Aturan itu menyebutkan, setiap keputusan wajib disampaikan oleh lembaga negara pada pihak yang berkepentingan.

Tetapi, sampai saat ini Renny belum menerima salinan surat keputusan pemberhentian tersebut.

“Sampai dengan terbitnya surat keputusan a quo dilakukan secara diam-diam, rahasia, dan tertutup, serta tidak memberikan kesempatan pada saya untuk berbicara membela diri,” sebutnya.

Baca juga: Kena PAW Tanpa Penjelasan, Kader Gerindra Renny Astuti Gugat Keppres Jokowi ke PTUN

Di sisi lain, Renny mengeklaim telah mencoba menghubungi pihak DPP Gerindra.

“Saya berusaha komunikasi dengan pimpinan DPP Gerindra, baik Ketua Harian (Sufmi Dasco Ahmad) atau Sekjen (Ahmad Muzani) tapi tidak pernah berhasil, mereka tidak pernah menanggapi telepon saya,” tuturnya.

Ajukan gugatan

Melalui kuasa hukumnya, Renny telah mengajukan gugatan Kepres itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ia mengungkapkan, proses persidangan pun sedang berlangsung.

“Kepres pemberhentian itu yang kami gugat, kemarin tanggal 12 April lawyer kami sedang sidang juga, sidang ketiga akan berlangsung 19 April,” kata dia.

Baca juga: Gerindra Anggap Teguran Jokowi ke Menteri Hal Biasa, Tak Perlu Dikaitkan Reshuffle

Renny berpandangan, mestinya pemberhentiannya belum berlaku karena harus menunggu proses persidangan di PTUN ini.

“Sangat jelas dan terang bahwa saya masih berstatus sebagai anggota DPR sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” imbuhnya.

Diketahui Renny menjabat sebagai anggota DPR juga dengan skema PAW pada tahun 2020.

Ia menggantikan Edhy Prabowo yang terpilih menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan dalam Kabinet Indonesia Maju.

Baca juga: Gerindra Agendakan Prabowo-Gibran Bertemu, PDI-P: Ya Boleh Saja

Renny menegaskan dirinya pantas menggantikan Edhy karena perolehan suaranya di Dapil 1 Sumatera Selatan dalam Pileg 2019 berada di peringkat ketiga mengalahkan Siti yang ada di peringkat empat.

Sebelumnya, ia merupakan anggota Komisi III, hingga akhirnya dipindah untuk masuk dalam Komisi IV DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com