Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicopot sebagai Anggota DPR, Renny Astuti Mengaku Tak Pernah Dipanggil Gerindra

Kompas.com - 13/04/2022, 15:53 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Gerindra Renny Astuti mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan itu diajukan atas Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 22/P Tahun 2022 Tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR dan MPR Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Renny Astuti tertanggal 21 Februari 2022.

Kepres itu menjadi dasar hukum pemberhentian Renny dan penggantiannya dengan Siti Nurizka Puteri Jaya dengan mekanisme PAW.

“Kepres pemberhentian itu yang kami gugat, kemarin tanggal 12 April lawyer kami sedang sidang juga, sidang ketiga akan berlangsung 19 April,” sebut Renny dalam konferensi pers di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Pusat, Rabu (13/4/2022).

Gugatan itu diajukan karena Renny merasa proses pemberhentiannya cacat hukum berdasarkan beberapa alasan.

Baca juga: Kena PAW Tanpa Penjelasan, Anggota DPR Renny Astuti Gugat Gerindra ke PTUN

Pertama, Renny mengaku tak pernah dipanggil atau diberi kesempatan untuk mengklarifikasi terkait persoalan pemberhentiannya oleh Ketua DPR.

Ia mengatakan hal itu telah melanggar ketentuan Pasal 12 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib.

Kedua, pemberhentiannya melanggar ketentuan Pasal 61 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Administrasi Pemerintahan.

“Salinan resmi petikan keputusan itu belum saya terima sampai hari ini,” kata dia.

Selain itu Renny mengaku tak pernah dipanggil oleh DPP Partai Gerindra terkait pengusulan pemberhentiannya.

Maka ia merasa bahwa proses itu dilakukan secara tertutup tanpa sepengetahuannya.

“Sampai dengan terbitnya surat keputusan a quo dilakukan secara diam-diam, rahasia, dan tertutup, serta tidak memberikan kesempatan pada saya untuk berbicara membela diri,” pungkasnya.

Renny diketahui merupakan Kader Partai Gerindra yang menjadi anggota DPR juga dengan mekanisme PAW.

Baca juga: Gerindra Anggap Teguran Jokowi ke Menteri Hal Biasa, Tak Perlu Dikaitkan Reshuffle

Ia menggantikan posisi Edhy Prabowo di tahun 2020 karena terpilih menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan (KP).

Namun pada sidang Paripurna DPR, Selasa (12/4/2022) kemarin, Ketua DPR Puan Maharani telah melantik Siti untuk menggantikan posisi Renny sebagai anggota dewan.

Keduanya merupakan politikus Partai Gerindra yang mengikuti Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 dengan Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumatera Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Nasional
Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Nasional
Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Ranking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Ranking 147 Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com