JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Gerindra Renny Astuti mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan itu diajukan atas Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 22/P Tahun 2022 Tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR dan MPR Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Renny Astuti tertanggal 21 Februari 2022.
Kepres itu menjadi dasar hukum pemberhentian Renny dan penggantiannya dengan Siti Nurizka Puteri Jaya dengan mekanisme PAW.
“Kepres pemberhentian itu yang kami gugat, kemarin tanggal 12 April lawyer kami sedang sidang juga, sidang ketiga akan berlangsung 19 April,” sebut Renny dalam konferensi pers di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Pusat, Rabu (13/4/2022).
Gugatan itu diajukan karena Renny merasa proses pemberhentiannya cacat hukum berdasarkan beberapa alasan.
Baca juga: Kena PAW Tanpa Penjelasan, Anggota DPR Renny Astuti Gugat Gerindra ke PTUN
Pertama, Renny mengaku tak pernah dipanggil atau diberi kesempatan untuk mengklarifikasi terkait persoalan pemberhentiannya oleh Ketua DPR.
Ia mengatakan hal itu telah melanggar ketentuan Pasal 12 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib.
Kedua, pemberhentiannya melanggar ketentuan Pasal 61 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Administrasi Pemerintahan.
“Salinan resmi petikan keputusan itu belum saya terima sampai hari ini,” kata dia.
Selain itu Renny mengaku tak pernah dipanggil oleh DPP Partai Gerindra terkait pengusulan pemberhentiannya.
Maka ia merasa bahwa proses itu dilakukan secara tertutup tanpa sepengetahuannya.
“Sampai dengan terbitnya surat keputusan a quo dilakukan secara diam-diam, rahasia, dan tertutup, serta tidak memberikan kesempatan pada saya untuk berbicara membela diri,” pungkasnya.
Renny diketahui merupakan Kader Partai Gerindra yang menjadi anggota DPR juga dengan mekanisme PAW.
Baca juga: Gerindra Anggap Teguran Jokowi ke Menteri Hal Biasa, Tak Perlu Dikaitkan Reshuffle
Ia menggantikan posisi Edhy Prabowo di tahun 2020 karena terpilih menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan (KP).
Namun pada sidang Paripurna DPR, Selasa (12/4/2022) kemarin, Ketua DPR Puan Maharani telah melantik Siti untuk menggantikan posisi Renny sebagai anggota dewan.
Keduanya merupakan politikus Partai Gerindra yang mengikuti Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 dengan Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumatera Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.