JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Memanggil 57 (IM57+) Institute mendesak Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat Lili Pintauli Siregar apabila terbukti melakukan pelanggaran etik.
Hal itu, disampaikan Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menanggapi adanya laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK itu atas dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP Mandalika 2022.
Baca juga: Lili Pintauli Dilaporkan ke Dewas KPK, Diduga Terima Fasilitas Hotel dan Tiket MotoGP
Adapun aduan dugaan pelanggaran etik ini bukan pertama kalinya dilayangkan kepada Lili. Bahkan, Dewas pernah menjatuhi sanksi etik terhadap Lili dari laporan sebelumnya.
"Jika laporan pelanggaran penerimaan tiket MotoGP ini terbukti benar, maka Dewas harus melihat bahwa ini adalah perbuatan berulang, harus dijatuhkan sanksi pemecatan terhadap Lili sebagai salah satu pimpinan KPK," ujar Praswad, melalui keterangan tertulis, Rabu (13/4/2022).
"Tujuannya, agar standar etik KPK tidak menurun yang otomatis akan diikuti kepercayaan publik yang juga menurun terhadap KPK," ucap dia.
Praswad berharap, Dewas KPK dapat melihat kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait MotoGP terhadap Lili sebagai pimpinan lembaga penegak hukum itu bukan perkara pelanggaran etik biasa.
Baca juga: Lili Pintauli Sampaikan 4 Usulan KPK untuk Forum G20 Terkait Pemberantasan Korupsi
Ia meyakini, Anggota Dewas yang terdiri dari mantan hakim, jaksa senior dan profesor pakar hukum pidana tentu memahami bahwa dugaan pelanggaran terhadap Lili bukan hanya delik pidana biasa saja.
"Apabila laporan ini terbukti, maka terdapat pengulangan pelanggaran etik yang bahkan masuk dalam delik gratifikasi serta merupakan tindak pidana korupsi," ucap Praswad.
Praswad berpendapat, tindakan Dewas yang berkali-kali permisif terhadap pelanggaran Pimpinan KPK akan merusak mental seluruh pegawai KPK.
Menurutnya, peristiwa pelanggaran etik pimpinan KPK juga bisa berdampak sampai di level penyidik dan pelaksana penindakan di lapangan.
"Para pegawai akan mencontoh tindakan para pemimpinnya yang berkali-kali melakukan pelanggaran kode etik namun tetap baik-baik saja," tutur Praswad.
Baca juga: Pukat UGM Nilai Lili Pintauli Siregar Sudah Tak Layak Jadi Pimpinan KPK
Lili diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket menonton MotoGP Mandalika dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Atas aduan tersebut, Dewas telah menindaklanjuti dengan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak.
Dewas juga sudah meminta para pihak yang dipanggil untuk membawa bukti pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort dan tiket MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red.
"Benar, dalam proses," ujar Anggota Dewas Harjono kepada Kompas.com, Selasa (12/4/2022).
Adapun laporan terhadap Lili bukan pertama kalinya, Dewan Pengawas pernah menerima laporan terhadap mantan wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu ihwal penyebaran berita bohong.
Lili dilaporkan oleh empat mantan pegawai KPK yakni Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah dan Tri Artining Putri.
Baca juga: Didesak Panggil Lili Pintauli Terkait Dugaan Pembohongan Publik, Ini Kata Dewas KPK
Mereka menduga Lili telah melakukan pembohongan publik saat melakukan konferensi pers pada 30 April 2021. Pada saat itu, Lili menyangkal telah berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Sebelumnya, Dewas pernah menyatakan Lili melakukan pelanggaran etik lantaran berkomunikasi dengan pihak yang tengah berperkara di Lembaga Antirasuah, yakni M Syahrial.
Dalam putusan yang dibacakan pada tahun lalu itu, Dewas menghukum Lili dengan memotong gaji pokoknya 40 persen selama 12 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.