Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Amendemen UUD 1945 Sulit Dilakukan, Pimpinan MPR: PPHN Saja 10 Tahun Enggak Kelar

Kompas.com - 12/04/2022, 17:19 WIB
Vitorio Mantalean,
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengatakan bahwa amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada periode saat ini sulit dilakukan.

Sebelumnya, wacana ini muncul untuk mengakomodasi pokok-pokok haluan negara (PPHN).

"Sulit untuk dilakukan. Wong PPHN yang 10 tahun saja enggak kelar-kelar," kata Jazilul saat diskusi di acara Gaspol! Kompas.com, Selasa (12/4/2022).

Jazilul mengungkapkan, jika amendemen terbatas untuk PPHN saja sulit dilakukan, maka begitu pula untuk mengakomodasi perubahan pasal-pasal lainnya.

Hal tersebut ia jawab ketika ditanya peluang amendemen untuk mengakomodasi perpanjangan masa jabatan presiden maupun penundaan pemilu.

Baca juga: Badan Pengkajian MPR Disebut Sepakat Tak Lakukan Amendemen untuk PPHN, tapi Melalui UU

"Sulit, kan ini sudah saya sampaikan, bukan perkara mudah kalau jalurnya amendemen," jelasnya.

Ia menambahkan, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengungkapkan bahwa wacana amendemen sudah bergulir sejak 10 tahun yang lalu.

Namun, wacana ini baru sebatas rekomendasi. Menurut dia, rekomendasi itu perlu dikaji ulang.

"Belum sampai keputusan. Tidak ada keputusan MPR setuju untuk amendemen," ucapnya.

Setelah MPR melakulan kajian terhadap wacana amendemen, lanjut Jazilul, dibuatlah forum yang berisi fraksi dan DPD.

Ia mengatakan, forum tersebut yang kemudian membuat kesepakatan untuk menyetujui amendemen atau tidak.

"Kalau setuju, dibuat Pokjanya. Panitia ad hocnya," imbuh anggota Komisi III DPR itu.

Baca juga: Seskab Singgung Amendemen UUD 1945 Berpotensi Buka Kotak Pandora

Sebelumnya, Fraksi Partai Demorkasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) MPR mengusulkan penundaan kajian amendemen UUD 1945 terkait PPHN.

Ketua Fraksi PDIP di MPR Ahmad Basarah menyarankan, amendemen terbatas itu lebih baik tidak dilaksanakan pada periode saat ini.

"Sebaiknya rencana amendemen terbatas UUD tersebut tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024 ini," kata Basarah saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/3/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com