JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengusulkan setiap penjabat (Pj) kepala daerah dievaluasi setiap tahunnya.
Menurut dia, hasil evaluasi akan menentukan apakah penjabat itu patut diganti atau justru dilanjutkan kepemimpinannya.
Dengan demikian, penjabat itu bisa saja tidak menjabat hingga periode berakhir, yaitu pada 2024 atau 2025.
"Bisa diganti, karena dievaluasi kan. Jadi, bukan berarti (penjabat) sampai 2024 atau sampai 2025. Setiap tahun harus dievaluasi itu penjabat," kata Junimart ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2022).
Untuk itu, Junimart mengungkapkan harus ada pembentukan tim khusus guna memilih para penjabat kepala daerah secara tepat.
Ia pun meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil para calon penjabat kepala daerah dari internal, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon I.
"Ya eselon I kan sudah jelas, para dirjen kan ada. Itu kan eselon I. Kalau sudah dirjen itu, saya kira enggak perlu dipertanyakan lagi. Ada dirjen (direktur jenderal) Otonomi Daerah, dirjen Polpum (Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum), dan dirjen lain-lain. Ini kan sudah lebih dari cukup," jelasnya.
Baca juga: Perludem: Wajar Publik Khawatir Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Bernuansa Politis
Sementara itu, ditemui terpisah, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan sejumlah kriteria memilih penjabat kepala daerah.
Pertama, ia mengusulkan agar penjabat adalah mereka yang memiliki kapasitas untuk melanjutkan proses pembangunan yang telah dilakukan kepala daerah definitif.
"Jadi, jangan sampai begitu diganti statusnya penjabat, itu proses-proses pembangunan jadi terhambat, tidak berjalan dengan baik. Nah, ini yang selalu kita tekankan," kata Doli ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan, para penjabat juga harus memiliki kriteria kedua, yaitu kemampuan komunikasi yang baik.
Sebab para penjabat, kata dia, memiliki tugas yang sama seperti kepala daerah, yaitu kerap berhubungan dengan sejumlah stakeholder.
"Posisinya jabatan politik, juga punya kemampuan untuk komunikasi dengan stakeholder. Bagaimana bisa komunikasi dengan DPR, masyarakat dan seterusnya," ujar Doli.
Baca juga: Perludem: Wajar Publik Khawatir Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Bernuansa Politis
Kemudian, hal yang penting berikutnya adalah para penjabat adalah mereka yang bisa dipercaya terkait independensi.
Artinya, lanjut Doli, penjabat kepala daerah tidak boleh menjadi alat manuver politik.