JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), perlu menyusun aturan teknis terkait penunjukan penjabat kepala daerah pada 2022-2023.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa mengatakan, aturan teknis itu harus mengatur dengan jelas supaya penunjukan penjabat kepala daerah dilakukan atas parameter yang jelas.
"Indikatornya harus jelas, bagiamana dasar memilihnya, ada tim seleksi, misalnya, atau tim asesmen. Ini semua supaya penunjukan ini juga sesuai dengan prinsip demokratis," ungkap Khoirunnisa ketika dihubungi Kompas.com, Senin (11/4/2022).
Sebagai informasi, akibat pilkada yang semestinya dihelat 2022-2023 diundur ke pilkada serentak 2024, sejumlah daerah akan mengalami kekosongan kepala daerah definitif lantaran habis masa jabatan.
Baca juga: Jokowi Minta Pemerintah Cari 101 Penjabat Kepala Daerah yang Berkualitas
Pada 2022 saja, ada 101 daerah yang akan mengalami kekosongan semacam itu.
Khoirunnisa menjelaskan, sudah jelas amanat Undang-undang Dasar 1945 bahwa pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara demokratis.
Hari ini, konsep demokratis itu diterjemahkan sebagai pemilihan langsung oleh rakyat.
Sementara itu, para penjabat kepala daerah akan ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat.
Tanpa parameter yang jelas dan transparan, Perludem menganggap wajar bila publik berasumsi penunjukan penjabat ini diwarnai kepentingan politik para penguasa di level pemerintah pusat.
Baca juga: Kemendagri Pastikan Ketersediaan SDM untuk Isi Penjabat Kepala Daerah
Aturan teknis Kemendagri ini juga diharapkan memperhatikan kekhususan masing-masing wilayah yang akan mengalami kekosongan kepala daerah definitif.
"Misalnya dalam hal kekhususan Papua, kan yang dicalonkan (selama ini harus) putra daerah. Itu juga harus diatur di aturan teknisnya," kata Khoirunnisa.
"Karena penjabat ini bukan hanya banyak, tetapi juga masa jabatannya panjang, bukan 1-2 bulan tetapi bisa sampai 3 tahun," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.