Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: Wajar Publik Khawatir Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Bernuansa Politis

Kompas.com - 11/04/2022, 19:16 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta menyiapkan mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah secara demokratis pada kurun 2022-2024.

Sebagai latar belakang, pada 2022, sebanyak 101 daerah akan mengalami kekosongan kepala daerah definitif karena pilkada diundur ke 2024.

Posisi itu akan diisi penjabat yang dipilih langsung oleh pemerintah pusat. Ini menimbulkan kekhawatiran adanya muatan politis di balik pemilihan para penjabat kepala daerah itu.

"Saya rasa wajar kalau ada asumsi seperti itu karena bagaimana pun juga yang ditempatkan adalah orang-orang yang ditunjuk secara langsung," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, kepada Kompas.com pada Senin (11/4/2022).

Baca juga: Jokowi Minta Pemerintah Cari 101 Penjabat Kepala Daerah yang Berkualitas

Pemerintah dianggap tak dapat menghindar dari asumsi semacam itu.

Sebab, melalui Undang-undang Pilkada yang diteken pada 2016, sudah tertera jelas bahwa Pilkada 2022 dan 2023 akan dilangsungkan serentak pada 2024.

"Bisa dikatakan sejak 2016, kita seharusnya sudah tahu bahwa 2022-2023 akan mencari penjabat kepala daerah dalam jumlah yang banyak," ujar Khoirunnisa.

Pemilihan penjabat kepala daerah oleh pemerintah pusat sebetulnya bukan barang baru.

Dalam setiap edisi pilkada yang diikuti petahana, hal ini kerap terjadi karena calon kepala dan wakil kepala daerah petahana akan melakukan cuti untuk kampanye.

Saat cuti kampanye itu, kursi kepala daerah diisi penjabat. Namun biasanya cuti kampanye kurang dari setengah tahun. 

Sementara itu, mundurnya pilkada ke 2024 berarti para penjabat kepala daerah harus mengisi kekosongan selama 1-2 tahun lamanya.

Dikhawatirkan, penunjukkan penjabat kepala daerah untuk menjabat bertahun-tahun oleh pemerintah pusat dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi.

"Di konstitusi kita disebutkan bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis, yang kita maknai pemilihan secara langsung. Ini (penjabat kepala daerah) kan pemilihan langsungnya tidak dilakukan," ungkap Khoirunnisa.

Baca juga: Perludem Minta Penunjukan Penjabat Kepala Daerah 2022-2023 Punya Parameter yang Jelas

Pemerintah dinilai perlu menyusun aturan teknis untuk mengatur lebih jauh soal penunjukan penjabat kepala daerah, supaya tidak kental nuansa politik.

Perludem memberi contoh, pemerintah dapat melakukan penunjukan penjabat kepala daerah melalui tim/panitia seleksi yang kredibel.

"Walaupun tetap tidak dilakukan pemilihan secara langsung, tapi penunjukannya juga demokratis," tutup Khoirunnisa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com