Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Selama 12-25 April, 84 Daerah Berstatus Level 1

Kompas.com - 12/04/2022, 05:52 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 21 Tahun 2022 yang menegaskan perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali selama 12-25 April 2022.

Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Syafrizal ZA mengatakan, dalam perpanjangan PPKM kali ini ada 84 daerah di luar Jawa-Bali berstatus Level 1.

"Untuk Level 1 mengalami peningkatan tajam dari yang sebelumnya hanya 26 daerah menjadi 84 daerah," ujar Syafrizal dalam keterangan persnya pada Senin (11/4/2022) malam.

"Sejalan dengan hal itu, perubahan jumlah daerah yang cukup signifikan pada pemberlakuan Inmendagri kali ini yaitu penurunan jumlah daerah yang ada di Level 3. Yakni dari yang sebelumnya 110 daerah menjadi 43 daerah," lanjutnya.

Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa-Bali 12-25 April 2022

Kemudian, jumlah daerah yang berada di Level 2 mengalami kenaikan dari yang sebelumnya berjumlah 250 daerah menjadi 259 daerah.

Syafrizal menegaskan, hingga saat ini juga tidak terdapat kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang berada di Level 4.

Lebih lanjut Syafrizal menjelaskan, selain perubahan pada jumlah daerah di setiap level, juga terjadi penyesuaian pada jam dan kapasitas operasional fasilitas umum untuk wilayah luar Jawa-Bali.

Misalnya, pengaturan tempat ibadah di mana untuk Level 3 maksimal kapasitasnya 50 persen, Level 2 maksimal kapasitasnya 75 persen, dan Level 1 dapat beroperasi maksimal 100 persen.

“Namun khusus untuk daerah yang berada di Level 3, kami imbau untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama," tegas Syafrizal.

Baca juga: PPKM Level 2 di Jakarta, Penerapan Ganjil Genap Diperpanjang

Kemudian, untuk pengaturan jam operasional tempat publik juga terdapat penyesuaian jam operasional pusat perbelanjaan/pusat perdagangan dan tempat makan/minum/restoran kafe di Level 2.

Yaitu dapat beroperasi sampai dengan maksimal pukul 22.00 waktu setempat.

Sementara, untuk pengaturan operasional pada bioskop dapat beroperasi dengan hanya memperbolehkan pengunjung berstatus hijau dan kuning yang dapat masuk ke dalam bioskop dengan kapasitas penonton sesuai dengan level PPKM di setiap daerah.

Senada dengan pengaturan PPKM Jawa dan Bali, dalam perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali juga dilakukan pengaturan terkait pelaksanaan pertandingan olahraga.

"Khususnya penekanan untuk melakukan skrining kepada seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, termasuk penonton, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi baik di tempat kompetisi ataupun keluar masuk di tempat latihan," kata Syafrizal.

"Diatur pula terkait vaksinasi minimal dosis kedua dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan apabila akan datang langsung ke tempat pertandingan," lanjutnya.

Baca juga: PPKM di Banyumas Turun ke Level 1, Bupati: Besok Mulai PTM 100 Persen

Sementara itu, untuk mendukung kebijakan pemulihan ekonomi nasional, juga dilakukan relaksasi dengan membuka kembali Bandara Kualanamu Medan, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, dan Bandara Internasional Yogyakarta sebagai pintu masuk perjalanan penumpang internasional melalui jalur udara.

Sedangkan pintu masuk perjalanan penumpang internasional melalui jalur laut dilakukan pembukaan kembali melalui Tanjung Balai Karimun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com