JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dari 5-18 April 2022.
Pada masa perpanjangan PPKM kali ini, sebanyak 99 daerah masuk dalam kategori level 2 dari yang sebelumnya 83 daerah.
Pemerintah pun menetapkan beberapa aturan untuk makan dan minum di restoran selama masa perpanjangan PPKM kali ini.
Untuk restoran dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Sementara, jam operasional dibatasi hingga pukul 22.00 waktu setempat.
Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 2: Mal Boleh Buka Sampai Pukul 22.00, Wajib Gunakan PeduliLindungi
"Untuk waktu makan maksimal 60 menit," begitu bunyi (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (4/4/2022).
Sementara, restoran dan kafe dengan jam operasional malam hari dapat beroperasi dari pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat. Kapasitas maksimal restoran atau kafe yakni 75 persen.
Level 1 dan 3
Untuk wilayah PPKM level 1, setiap restoran dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
"Dengan kapasitas maksimal 100 persen," tulis beleid tersebut.
Sementara, restoran dan kafe dengan jam operasional malam hari dapat beroperasi dari pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat.
Kapasitas maksimal restoran dan kafe di wilayah PPKM level 1 yang beroperasi malam hari maksimal 75 persen.
Baca juga: Jakarta Perpanjang PPKM Level 2, Kapasitas Tempat Ibadah Maksimal 75 Persen
Untuk restoran dan kafe di wilayah PPKM level 3 dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Kapasitas maksimal ditetapkan 60 persen dengan satu meja maksimal dua orang.
Pengunjung dibatasi waktu makan maksimal 60 menit.
Baik di wilayah PPKM level 1, 2, dan 3, setiap pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
"Serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," tulis beleid tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.