JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali selama 12-25 April atau dua pekan mendatang.
Perpanjangan ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 21 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (11/4/2022).
Baca juga: DKI Jakarta Masih PPKM Level 2, Penerapan Ganjil Genap Diperpanjang
Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Syafrizal ZA mengatakan, kondisi pandemi di luar Jawa-Bali menunjukkan tren perbaikan yang signifikan.
“Pada perpanjangan PPKM kali ini saya mewakili Bapak Mendagri memberikan apresiasi kepada seluruh pihak di mana untuk wilayah di luar Jawa dan Bali kini sudah kita lihat mulai menghijau," ujar Syafrizal dalam keterangan persnya, Senin malam.
"Itu artinya pandemi Covid-19 semakin terkendali, berbanding lurus dengan capaian vaksinasi yang terus meningkat," lanjutnya.
Dalam perubahan Inmendagri kali ini, dari 34 provinsi di Indonesia, sebanyak 31 provinsi telah terdapat kabupaten/kotanya yang berada di Level 1.
Sehingga hanya menyisakan 3 provinsi yaitu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Sulawesi Barat yang kabupaten/kotanya belum berada di Level 1.
Baca juga: PPKM Level 2 di Jakarta, Penerapan Ganjil Genap Diperpanjang
Sejalan dengan hal itu, perubahan jumlah daerah yang cukup signifikan pada pemberlakuan Inmendagri kali ini yaitu penurunan jumlah daerah yang ada di Level 3.
"Yakni dari yang sebelumnya 110 daerah menjadi 43 daerah. Begitu juga dengan jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang sebelumnya berjumlah 250 daerah menjadi 259 daerah," ungkap Syafrizal.
"Sementara untuk Level 1 mengalami peningkatan tajam dari yang sebelumnya hanya 26 daerah menjadi 84 daerah," lanjutnya.
Kemudian, hingga saat ini juga tidak terdapat kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang berada di Level 4.
Lebih lanjut Syafrizal menjelaskan, selain perubahan pada jumlah daerah di setiap level, juga terjadi penyesuaian pada jam dan kapasitas operasional fasilitas umum untuk wilayah luar Jawa-Bali.
Misalnya, pengaturan tempat ibadah dimana untuk Level 3 maksimal kapasitasnya 50 persen, Level 2 maksimal kapasitasnya 75 persen, dan Level 1 dapat beroperasi maksimal 100 persen.
“Namun khusus untuk daerah yang berada di Level 3, kami imbau untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama," tegas Syafrizal.
Baca juga: Aturan Makan-Minum di Kafe-Restoran Selama Perpanjangan PPKM Level 2 Jawa-Bali
Kemudian untuk pengaturan jam operasional tempat publik juga terdapat penyesuaian jam operasional pusat perbelanjaan/pusat perdagangan dan tempat makan/minum/restoran kafe di Level 2.