Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tegas Tolak Uji Materiil Permendikbud PPKS, Koalisi Sipil: Penting Sekali Definisikan Siapa Korban, Siapa Pelaku

Kompas.com - 11/04/2022, 18:20 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil membeberkan sejumlah argumen di balik sikap mereka meminta Mahkamah Agung (MA) menolak uji materiil terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Sebagai informasi, permohonan uji materiil ini dilayangkan sejak Maret 2022 lalu, dengan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) sebagai pemohon

"Sebenarnya apa yang disampaikan oleh pemohon tidak sejalan dengan yang berusaha dirumuskan dalam Permendikbud," kata Manajer Program ICJR Maidina Rahmawati, dalam jumpa pers, Senin (11/4/2022).

Baca juga: Permendikbud PPKS DIgugat ke MA, Koalisi Masyarakat Sipil Akan Ajukan Amicus Curiae

Dalam permohonannya, pemohon menganggap bahwa konsep "tanpa persetujuan" dalam hal kekerasan seksual pada Pasal 5, terutama ayat (2) huruf b, f, g, h, j, l, dan m Permendikbud itu membuka pintu zina atau tindakan asusila sebagai keperdataan.

Koalisi menganggap, Permendikbud itu bermaksud mengurusi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus, sehingga tak berurusan dengan maksud melegalkan asusila dan sejenisnya.

"Penting sekali mengatur kekerasan seksual dengan unsur berkaitan ketiadaan persetujuan, karena ini mendefinisikan siapa sebagai korban dan siapa sebagai pelaku," jelas Maidina.

"Ketika ini (konsep tanpa persetujuan) dihapuskan, kita khawatir orientasi yang diberikan mendefinisikan semua orang sebagai pelaku, dan ini tidak akan melindungi korban," ungkapnya.

Baca juga: Permendikbud PPKS Dinilai Isi Kekosongan Hukum Terkait Kekerasan Seksual

Sementara itu, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto mengatakan, pihaknya menerima 201 aduan penyebaran konten intim tanpa persetujuan, termasuk dengan korban para mahasiswa/mahasiswi 18-25 tahun.

Tanpa pembedaan yang jelas antara pelaku dengan korban, korban justru berpeluang dikorbankan dua kali karena sistem hukum yang tidak memihak.

"Ancaman kriminalisasi ini tidak jarang menyangkut korban dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE yaitu tentang penyebaran konten asusila, terutama pelakunya adalah orang yang menggunakan UU ITE sebagai cara membungkam korban," jelas Damar dalam kesempatan yang sama.

Di luar itu, Permendikbud ini juga dianggap dapat mengisi kekosongan hukum untuk penanganan kekerasan seksual, sementara KUHP masih dalam proses revisi dan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual belum diundangkan DPR.

Baca juga: Menteri PPPA: Pengajuan Uji Materi Permendikbud PPKS Jangan Sampai Hambat Penanganan Kekerasan Seksual

Beleid ini juga dinilai berhasil membawa perubahan signifikan atas mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus, dengan sejumlah perguruan tinggi disebut sudah menerbitkan peraturan turunan.

Untuk menolak uji materiil yang dilayangkan LKAAM ini, koalisi sipil yang terdiri dari YLBHI, ICJR, SAFEnet, MaPPI FHUI, dan LBH APIK tersebut berencana melayangkan amicus curiae/sahabat peradilan ke MA pada Selasa (12/4/2022) atau Rabu (13/4/2022).

Mereka telah membeberkan argumentasi lengkap mereka serta kepentingan masing-masing lembaga untuk menolak uji materiil atas Permendikbud itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com