Salin Artikel

Tegas Tolak Uji Materiil Permendikbud PPKS, Koalisi Sipil: Penting Sekali Definisikan Siapa Korban, Siapa Pelaku

Sebagai informasi, permohonan uji materiil ini dilayangkan sejak Maret 2022 lalu, dengan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) sebagai pemohon

"Sebenarnya apa yang disampaikan oleh pemohon tidak sejalan dengan yang berusaha dirumuskan dalam Permendikbud," kata Manajer Program ICJR Maidina Rahmawati, dalam jumpa pers, Senin (11/4/2022).

Dalam permohonannya, pemohon menganggap bahwa konsep "tanpa persetujuan" dalam hal kekerasan seksual pada Pasal 5, terutama ayat (2) huruf b, f, g, h, j, l, dan m Permendikbud itu membuka pintu zina atau tindakan asusila sebagai keperdataan.

Koalisi menganggap, Permendikbud itu bermaksud mengurusi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus, sehingga tak berurusan dengan maksud melegalkan asusila dan sejenisnya.

"Penting sekali mengatur kekerasan seksual dengan unsur berkaitan ketiadaan persetujuan, karena ini mendefinisikan siapa sebagai korban dan siapa sebagai pelaku," jelas Maidina.

"Ketika ini (konsep tanpa persetujuan) dihapuskan, kita khawatir orientasi yang diberikan mendefinisikan semua orang sebagai pelaku, dan ini tidak akan melindungi korban," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto mengatakan, pihaknya menerima 201 aduan penyebaran konten intim tanpa persetujuan, termasuk dengan korban para mahasiswa/mahasiswi 18-25 tahun.

Tanpa pembedaan yang jelas antara pelaku dengan korban, korban justru berpeluang dikorbankan dua kali karena sistem hukum yang tidak memihak.

"Ancaman kriminalisasi ini tidak jarang menyangkut korban dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE yaitu tentang penyebaran konten asusila, terutama pelakunya adalah orang yang menggunakan UU ITE sebagai cara membungkam korban," jelas Damar dalam kesempatan yang sama.

Di luar itu, Permendikbud ini juga dianggap dapat mengisi kekosongan hukum untuk penanganan kekerasan seksual, sementara KUHP masih dalam proses revisi dan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual belum diundangkan DPR.

Beleid ini juga dinilai berhasil membawa perubahan signifikan atas mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus, dengan sejumlah perguruan tinggi disebut sudah menerbitkan peraturan turunan.

Untuk menolak uji materiil yang dilayangkan LKAAM ini, koalisi sipil yang terdiri dari YLBHI, ICJR, SAFEnet, MaPPI FHUI, dan LBH APIK tersebut berencana melayangkan amicus curiae/sahabat peradilan ke MA pada Selasa (12/4/2022) atau Rabu (13/4/2022).

Mereka telah membeberkan argumentasi lengkap mereka serta kepentingan masing-masing lembaga untuk menolak uji materiil atas Permendikbud itu.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/11/18201841/tegas-tolak-uji-materiil-permendikbud-ppks-koalisi-sipil-penting-sekali

Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke