Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PPPA: Pengajuan Uji Materi Permendikbud PPKS Jangan Sampai Hambat Penanganan Kekerasan Seksual

Kompas.com - 31/03/2022, 10:50 WIB
Mutia Fauzia,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga buka suara terkait pengajuan uji materi atau judicial review Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Pihaknya berharap, pengajuan uji materi tersebut tidak menghambat dan menyurutkan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

“Semangat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi tidak boleh padam gara-gara uji materi itu. Hari–hari ini sangat perlu untuk melakukan pencegahan terhadap kekerasan seksual di tengah banyaknya kasus yang terjadi,” kata Bintang seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (31/3/2022).

Baca juga: Komnas Perempuan Minta MA Tolak Uji Materi Permendikbud PPKS

Untuk diketahui, uji materi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 di MA diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau.

Bintang mengatakan, pihaknya menghormati proses yang berlangsung di MA, namun mengharapkan pengajuan itu benar-benar dapat dicermati agar tidak mencederai rasa keadilan korban kekerasan seksual.

Perlindungan harus dapat dirasakan kehadirannya oleh semua di lingkup perguruan tinggi mengingat kekerasan seksual lebih banyak yang tersembunyi.

Ia mengatakan, kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus sebagai suatu fenomena gunung es dan relasi kuasa antar individu berperan besar.

Baca juga: Nadiem Makarim Digugat ke MA soal Aturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus

Bintang juga menilai, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dibutuhkan untuk memastikan kampus sebagai tempat yang bersih dari segala tindak kekerasan seksual.

Korban juga diminta tetap berani melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya agar mendapatkan bantuan perlindungan dan penanganan yang tepat.

“Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang sangat keji dapat berdampak terhadap mental, fisik dan merusak masa depan korban. Kita tidak bisa mendiamkan dan membiarkan kekerasan seksual dalam bentuk apapun,” tandas Bintang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com