Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Kemendag Tak Hadir, Sidang Gugatan Praperadilan MAKI Ditunda

Kompas.com - 11/04/2022, 12:36 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi ditunda sampai Senin (18/4/2022) pekan depan.

Alasan penundaan menurut hakim tunggal Dewa Ketut Kartana karena Lutfi atau pihak Kementerian Perdagangan tidak menghadiri persidangan.

“Dari termohon sudah kita panggil per tanggal 5 April 2022, jadi termohon mengirim surat tidak bisa hadir,” tutur Ketut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022).

Baca juga: Perusahaan Ini Bantah Tudingan Mafia Minyak Goreng yang Dilaporkan ke Kejati DKI

Ia pun membacakan surat yang dikirimkan Lutfi melalui kuasa hukumnya, Sri Haryanti.

Dalam surat itu disampaikan, Lutfi tak bisa hadir karena perlu tambahan waktu mempersiapkan dokumen dan kelengkapan persidangan.

“Karena ada surat pemberitahuan dari termohon, sidang ini terpaksa kita tidak bisa laksanakan hari ini. Kita tunda satu minggu saja,” jelas Ketut.

Di sisi lain, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyesalkan ketidakhadiran Lutfi.

Dalam pandangannya, alasan tidak menghadiri persidangan mengada-ada.

“MAKI kecewa atas ketidakhadiran pihak Kementerian Perdagangan, karena ini panggilan sudah seminggu lalu dan kita sudah mengajukan gugatan itu sudah lebih dari dua minggu,” ungkap dia.

Baca juga: Sidang Praperadilan MAKI pada Menteri Perdagangan Digelar Hari Ini

Diketahui MAKI mengajukan praperadilan terhadap Lutfi karena pernyataannya terkait penetapan tersangka mafia minyak goreng.

Di depan Komisi VI DPR 17 Maret 2022, Lutfi mengeklaim mafia itu penyebab langkanya stok dan tingginya harga minyak goreng.

Ia juga mengaku telah memberikan berbagai bukti pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Baca juga: Dukung BLT Minyak Goreng, Kemensos Siap Update DTKS Setiap Bulan Agar Tepat Sasaran

Tapi hingga saat ini tidak ada satu pun tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian.

Bahkan Kepala Satuan Tugas Pangan Polri, Irjen Pol Helmy Santika menyampaikan belum menemukan adanya praktik persengkongkolan bersifat masif, terstruktur dan melibatkan banyak pihak.

Praktik kecurangan hanya ditemukan pada pelaku usaha perseorangan yang tidak mengikuti aturan pemerintah terkait harga dan distribusi minyak goreng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Nasional
Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah 'Presidential Club', Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah "Presidential Club", Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com