JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi terkait minyak goreng digelar hari ini, Senin (11/4/2022).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pukul 10.00 WIB.
“Alasan gugatan ini adalah ingkar janjinya Mendag menetapkan tersangka mafia minyak goreng sebagaimana diucapkan 18 Maret di depan (anggota) DPR,” tutur Boyamin dalam keterangan tertulis, Minggu (10/4/2022).
“Namun hingga kini, tidak pernah ada penetapan tersangka mafia minyak goreng,” kata dia.
Baca juga: Daftar Mafia Minyak Goreng Belum Diungkap, Anak Buah Menteri Lutfi: Mungkin Belum Cukup Bukti
Boyamin menjelaskan, agenda sidang adalah pembacaan gugatan. Ia pun berharap Lutfi sudah siap memberikan jawaban.
“Sehingga sidang dapat berlangsung cepat, dalam kurun waktu 6 hari berturut-turut telah selesai pembacaan putusannya,” sebutnya.
Ia meminta agar Lutfi menghormati proses hukum yang berjalan dengan tidak mangkir jika dipanggil dalam persidangan.
“Sebagai bentuk tidak menghormati pengadilan dan menghormati sistem negara hukum Republik Indonesia,” ucapnya.
Baca juga: Daftar Mafia Minyak Goreng Belum Diungkap, Anak Buah Menteri Lutfi: Mungkin Belum Cukup Bukti
Diketahui, sampai kini janji Lutfi untuk menemukan tersangka mafia minyak goreng tak juga terealisasi.
Lutfi mengklaim mafia ini yang menjadi biang kerok kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng.
Padahal ia menyatakan telah memberikan bukti pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Baca juga: MAKI Sayangkan Langkah KPK yang Tak Banding Atas Kasus Azis Syamsuddin
Namun pihak kepolisian menyatakan belum menemukan adanya mafia minyak goreng.
Kepala Satuan Tugas Pangan Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Helmy Santika menuturkan, yang ditemukan baru pelaku usaha perseorangan yang tidak mengikuti kebijakan pemerintah.
Sementara praktik persengkongkolan yang bersifat masif, terstruktur dan melibatkan banyak pihak tak jua ditemukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.