Alasan penundaan menurut hakim tunggal Dewa Ketut Kartana karena Lutfi atau pihak Kementerian Perdagangan tidak menghadiri persidangan.
“Dari termohon sudah kita panggil per tanggal 5 April 2022, jadi termohon mengirim surat tidak bisa hadir,” tutur Ketut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022).
Ia pun membacakan surat yang dikirimkan Lutfi melalui kuasa hukumnya, Sri Haryanti.
Dalam surat itu disampaikan, Lutfi tak bisa hadir karena perlu tambahan waktu mempersiapkan dokumen dan kelengkapan persidangan.
“Karena ada surat pemberitahuan dari termohon, sidang ini terpaksa kita tidak bisa laksanakan hari ini. Kita tunda satu minggu saja,” jelas Ketut.
Di sisi lain, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyesalkan ketidakhadiran Lutfi.
Dalam pandangannya, alasan tidak menghadiri persidangan mengada-ada.
“MAKI kecewa atas ketidakhadiran pihak Kementerian Perdagangan, karena ini panggilan sudah seminggu lalu dan kita sudah mengajukan gugatan itu sudah lebih dari dua minggu,” ungkap dia.
Diketahui MAKI mengajukan praperadilan terhadap Lutfi karena pernyataannya terkait penetapan tersangka mafia minyak goreng.
Di depan Komisi VI DPR 17 Maret 2022, Lutfi mengeklaim mafia itu penyebab langkanya stok dan tingginya harga minyak goreng.
Ia juga mengaku telah memberikan berbagai bukti pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Tapi hingga saat ini tidak ada satu pun tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian.
Bahkan Kepala Satuan Tugas Pangan Polri, Irjen Pol Helmy Santika menyampaikan belum menemukan adanya praktik persengkongkolan bersifat masif, terstruktur dan melibatkan banyak pihak.
Praktik kecurangan hanya ditemukan pada pelaku usaha perseorangan yang tidak mengikuti aturan pemerintah terkait harga dan distribusi minyak goreng.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/11/12363651/pihak-kemendag-tak-hadir-sidang-gugatan-praperadilan-maki-ditunda