Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Nilai Pernyataan Bambang Wuryanto soal RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Menghambat Upaya Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 11/04/2022, 06:29 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi



JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) menghambat upaya pemberantasan korupsi.

Menurut Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha RUU mengatakan, RUU tersebut dimaksudkan untuk mencegah praktik korupsi dan pencucian uang.

“Sebab selama ini pelaku korupsi selalu berupaya menyembunyikan transaksi kejahatan dengan menggunakan pendekatan transaksi uang tunai,” tutur Eghi dalan keterangannya, Senin (11/4/2022).

Baca juga: Politikus PPP Nilai RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Perlu Disosialisasikan Lebih Baik

Egi menyampaikan, berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari total 1.231 perkara tahun 2004 hingga 2021, sebanyak 791 di antaranya terkait dengan suap-menyuap.

“Maka dengan hadirnya RUU PTUK, praktek suap menyuap pejabat publik dengan pihak lain tidak akan mudah dilakukan,” sebutnya.

Menurut Egi, pernyataan Bambang dapat diartikan sebagai sikap pembenaran pada praktik politik uang.

Padahal politik uang adalah biang kerok yang menyebabkan pemilu berbiaya mahal dan melahirkan lingkaran korupsi.

“Alih-alih dengan kewenangan dan otoritasnya membangun sistem pemilu yang bersih dan berintegritas, melalui penguatan legislasi pemilu dan pilkada misalnya,” kata dia.

“Pernyataan politisi PDIP tersebut justru berpotensi mendorong langgengnya praktik korupsi pemilu,” tutur Egi.

Baca juga: RUU Pembatasan Uang Kartal Disebut Persulit Hidup Anggota DPR, Ini Kata PPATK

Ia menjelaskan, dari sisi legislasi, upaya pencegahan korupsi pemilu bisa ditempuh dengan dua langkah.

Pertama, memberikan sanksi lebih keras pada praktik politik uang, dan memperbaiki sistem penanganan praktik politik uang sehingga pelaku intelektualnya bisa diproses hukum.

Kedua, perbaikan sistem akuntabikitas pendanaan pemilu, seperti meningkatkan kualitas audit laporan dana kampanye.

“Selama ini dua hal itu merupakan celah terbesar dalam framework regulasi pemilu dan pilkada,” jelas Egi.

Terakhir, Egi menegaskan bahwa sikap Bambang menunjukan bahwa upaya pemberantasan korupsi masih terganjal kepentingan elit politik.

“Dapat dikatakan pintu untuk membangun pemerintahan yang bersih telah terkunci oleh kepentingan elit pejabat yang berkuasa,” kata dia.

Baca juga: PPATK Minta DPR Proses RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal

Diketahui Bambang secara terbuka menyampaikan pada Kepala Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana bahwa DPR keberatan membahas RUU PTUK.

Ia menyebut dalam pelaksanaan pemilu, para politikus masih membutuhkan uang transaksi uang kartal untuk mendukang suara, salah satunya dengan cara memberi sembako untuk calon pemilih.

Bambang menilai mayoritas pemilih di Indonesia masih mempertimbangkan uang dalam menentukan pilihannya.

“Saya pastikan yang kayak begini nanti DPR susah, sudah masuk prolegnas boleh, tapi nanti masuk prolegnasnya diletakin di bawah terus,” imbuhnya, Selasa (5/4/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com