Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Penangkapan Ikan Terukur Mendapat Dukungan dari Akademisi IPB

Kompas.com - 10/04/2022, 09:52 WIB
Yussy Maulia Prasetyani,
Aditya Mulyawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sosialisasi kebijakan penangkapan ikan terukur terus dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Selain kepada kalangan nelayan dan pelaku usaha, sosialisasi juga diberikan kepada akademisi serta pengamat kelautan dan perikanan.

Salah satunya, sosialisasi yang dilakukan KKP di Institut Pertanian Bogor (IPB), Sabtu (9/4/2022).

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini Hanafi menyampaikan, kebijakan penangkapan ikan terukur akan segera diterapkan. Ini merupakan langkah pemerintah untuk mewujudkan keadilan di subsektor perikanan tangkap.

"Sebelumnya, banyak pelaku usaha yang mengeluh belum menangkap ikan sudah ditarik penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dengan penangkapan ikan terukur, (pajak) akan diberlakukan pascaproduksi," jelasnya melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (10/4/2022).

Baca juga: Tingkatkan Konsumsi Ikan, Kementerian KP Adakan Pelatihan Diversifikasi Olahan Hasil Perikanan

PNBP pascaproduksi dan sistem kontrak, kata Zaini, akan diterapkan pada kebijakan penangkapan ikan terukur. Pelaku usaha membayarkan PNBP setelah ikan didaratkan di pelabuhan perikanan sesuai dengan jumlah hasil ikan yang didapat.

Lebih lanjut Zaini menegaskan, penangkapan ikan terukur berbasis kuota tidak akan mempersulit nelayan lokal. Ia pun memastikan nelayan lokal akan tetap mendapatkan kuota sesuai kebutuhan mereka.

“Kami akan jamin itu. Nelayan lokal akan kita utamakan dan yang pertama mendapatkan kuota. Setelah itu, kuota untuk tujuan nonkomersial baru akan kami tawarkan kepada industri,” tegasnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB Fredinan Yulianda menilai, kebijakan penangkapan ikan terukur merupakan langkah positif yang perlu disertai evaluasi yang mendalam.

Baca juga: KKP Percepat Penerbitan Sertifikat CPIB bagi UMKM Pemasok Perikanan

Menurutnya, kebijakan baru tidak serta-merta dapat diimplementasikan di lapangan dengan mudah sehingga perlu upaya diseminasi secara masif dan terstruktur.

Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB juga mendukung upaya kerja sama dengan KKP dalam pelaksanaan penangkapan ikan terukur.

Selain itu, para mahasiswa juga akan dilibatkan untuk mendukung kebijakan tersebut dalam kegiatan praktik lapangan, riset, magang, dan pengabdian masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, akademisi IPB Profesor Luky Adrianto menyampaikan agar simulasi penangkapan ikan terukur dilakukan dengan matang agar prosesnya dapat diukur. Ia pun meminta agar komunikasi mendalam juga terus dilakukan oleh KKP, baik secara internal maupun eksternal.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa penangkapan ikan terukur menjadi upaya pemerintah untuk mewujudkan ekonomi biru. Langkah ini juga akan memberikan keadilan dan kepastian usaha bagi para nelayan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com