Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah dan DPR Diminta Tidak Egois dalam Pembahasan RUU PDP

Kompas.com - 10/04/2022, 07:07 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perdebatan antara Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tentang status Komisi Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang rencananya dibentuk jika Rancangan Undang-Undang PDP disahkan belum sampai pada titik temu kedua belah pihak.

Pakar keamanan siber Pratama Dahlian Persadha menyarankan sebaiknya DPR dan pemerintah tidak bersikap sama-sama keras terkait posisi Komisi PDP. Sebab, jika pembahasan RUU itu terus berlarut-larut, dikhawatirkan aksi pencurian data di Indonesia akan semakin marak karena para pelaku mengetahui ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan.

"Jalan satu - satunya yaitu harus ada kesepakatan bersama antara pemerintah dengan DPR, tidak boleh ada yang egois karena ini untuk kepentingan kedaulatan negara Indonesia di ranah siber dan keamanan masyarakat Tanah Air," kata Pratama saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/4/2022).

Baca juga: Koalisi Perlindungan Data Pribadi Minta DPR dan Pemerintah Segera Sahkan RUU PDP

Salah satu kendala utama dalam pembahasan RUU PDP adalah soal rancangan posisi dan status Komisi PDP.

Komisi I DPR ingin perlindungan data pribadi diawasi oleh badan yang dibentuk atau ditunjuk oleh presiden agar kedudukannya kuat. Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate selaku perwakilan pemerintah ingin lembaga pengawas itu di bawah Kemenkominfo.

Menurut Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, alasan supaya lembaga pengawas langsung berada di bawah presiden karena lembaga tersebut tidak hanya mengawasi praktik potensi kebocoran data di lingkup swasta saja, tetapi juga pengelola data dari pemerintah.

"Sehingga agak sulit secara logika jika dijalankan oleh setingkat dirjen di bawah (Kementerian) Kominfo," kata Meutya beberapa waktu lalu.

Baca juga: RUU PDP Dinilai Mendesak, Otoritas Pengawas Idealnya Tetap Independen

Pratama yang juga merupakan Kepala Kepala Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (Communication & Information System Security Research Center/CISSReC) menolak jika Komisi PDP harus ada dibawah kendali Kemenkominfo.

"CISSReC ingin Komisi PDP berdiri sendiri seperti komisi di negara lainnya," kata Pratama.

Menurut Pratama, Komisi PDP harus berada diluar Kementerian atau pemerintah karena yang akan dinilai dan diadili nanti tidak hanya swasta, tetapi juga pejabat publik jika terjadi kebocoran data.

Sebab, kata Pratama, pemerintah juga berwenang dan terlibat dalam menangani data pribadi masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com