Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/04/2022, 18:23 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto menilai, ada empat alasan yang membuat wacana perpanjangan masa jabatan presiden tak mungkin terjadi.

"Mungkinkah jabatan tiga periode, penundaan pemilu, ataupun perpanjangan masa jabatan? Dalam konteks UUD 1945, karena ketiga-tiganya akan menyangkut pasal-pasal dalam UUD 1945. Sekarang mungkinkah perubahan itu terjadi? sebelum lagi kita ramai membicangkan itu," ujar Wiranto dalam konferensi pers di Kantor Wantimpres usai berdialog dengan BEM Nusantara pada Jumat (8/4/2022).

Saat dialog tersebut, ia mengaku, sempat terjadi perdebatan dengan perwakilan mahasiswa. Menurut dia, perpanjangan masa jabatan presiden sulit terjadi.

"Jabawannya ya tidak mungkin. Mengapa ? Yang pertama, karena menyangkut UUD 1945, mengandemen UUD itu pesyaratannya berat sekali. Kalau di dalam persyarakan yang saya baca itu kehendak masyarakat Indonesia," ungkapnya.

Baca juga: BEM SI Rencanakan Aksi Massa 11 April, Wiranto: Untuk Apa? Ini Bulan Suci Ramadhan

Adapun kehendak masyarakat Indonesia itu sendiri harus direpresentasikan dalam pendapat mayoritas di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang setuju bahwa diperlukan perubahan di UUD 1945 mengenai jabatan presiden.

Sementara itu, MPR sendiri terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Di DPR, dari sembilan fraksi yang ada, hanya tiga fraksi yang setuju untuk mengubah hal itu, yakni PAN, PKB dan Golkar.

"Enam parpol tidak setuju. Dibawa ke MPR, ditambah DPD, DPD tidak setuju. Jadi mana mungkin terjadi perubahan amandemen UUD 1945 mengenai jabatan presiden tiga periode?," tegas Wiranto.

Kedua, hingga kini tidak ada kegiatan apapun di DPR, lembaga pemerintah, serta lembaga pemilu, yang mengisyaratkan persiapan penundaan Pemilu 2024.

Alasan ketiga, pemerintah kini tengah disibukkan dengan upaya penyehatan ekonomi nasional di tengah situasi global yang tidak menguntungkan.

Baca juga: Temui BEM Nusantara, Wiranto Tegaskan Wacana Jabatan 3 Periode Tak Mungkin Terjadi

Selain itu, pemerintah juga sedang menyelesaikan mitigasi pandemi Covid-19.

"Yang keempat, sudah berkali-kali presiden menjawab, kadang dianggap angin lalu saja terhapus hiruk-pikuk jokes dan pemberitaan lain. Saat ada wacana presiden tiga periode beliau kan sudah menjawab itu sama saja dengan menampar muka saya, mungkin cari muka, mungkin itu menghancurkan saya. Itu saat pertama," jelas Wiranto.

"Kedua saat ada nuansa perpanjangan masa jabatan presiden beliau katakan tidak tertarik. Yang ketiga saat wacana penundaan pemilu beliau juga komentar, saya patuh, taat kepada konstitusi," lanjutnya.

Bahkan yang terakhir pada tiga hari lalu, Presiden Joko Widodo menyampaikan langsung kepada para menterinya agar jangan berbicara lagi perihal wacana penundaan pemilu dan masa jabatan tiga periode.

Sehingga, merujuk pada empat alasan itu Wiranto menilai wacana perpanjangan masa jabatan presiden untuk tiga periode tidak akan berlanjut.

"Sudah jelas wacana itu akan berhenti di wacana. Karena tidak akan dapat diimplementasikan, diwujudkan dan dilaksanakan karena alasan-alasan tadi itu. Mengapa kita masih meributkan soal itu?," tegas Wiranto.

Baca juga: Nasdem Harap Jokowi Lebih Tegas jika Masih Ada Menteri Bicara Penundaan Pemilu

"Meributkan, mempermasalahkan, mendebatkan sesuatu yang tidak mungkin terjadi. Ini kan sia-sia. Kita hanya menghamburkan tenaga yang tidak perlu padahal ada perkejaan lain yang harus kita selesaikan," tambah mantan Menkopolhukam itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kaesang Disebut Gabung PSI, Sekjen PDI-P: Bicara yang Konkret Saja...

Kaesang Disebut Gabung PSI, Sekjen PDI-P: Bicara yang Konkret Saja...

Nasional
AHY dan Prabowo Akan Berpidato di Rapimnas Demokrat Malam Ini

AHY dan Prabowo Akan Berpidato di Rapimnas Demokrat Malam Ini

Nasional
Memata-matai Parpol Dinilai Upaya Menghalangi Kesuksesan Pemilu 2024

Memata-matai Parpol Dinilai Upaya Menghalangi Kesuksesan Pemilu 2024

Nasional
BRIN Anggap Spionase Terhadap Parpol Bentuk Intimidasi Negara

BRIN Anggap Spionase Terhadap Parpol Bentuk Intimidasi Negara

Nasional
Di Depan Aguan hingga Boy Thohir, Jokowi Pamer Banyaknya Minat Investasi Asing ke IKN

Di Depan Aguan hingga Boy Thohir, Jokowi Pamer Banyaknya Minat Investasi Asing ke IKN

Nasional
Sekjen PDIP: Rakernas PDIP IV Bakal Angkat Tema Kedaulatan Pangan

Sekjen PDIP: Rakernas PDIP IV Bakal Angkat Tema Kedaulatan Pangan

Nasional
Kaget Stok Beras Bulog Semuanya Impor, Elite PDI-P: Di Mana Menteri Pertanian?

Kaget Stok Beras Bulog Semuanya Impor, Elite PDI-P: Di Mana Menteri Pertanian?

Nasional
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Panggil Presiden dan BIN Soal Data Parpol

Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Panggil Presiden dan BIN Soal Data Parpol

Nasional
PKB Munculkan Nama Said Aqil Jadi Kandidat Kapten Timnas Pemenangan Anies-Muhaimin

PKB Munculkan Nama Said Aqil Jadi Kandidat Kapten Timnas Pemenangan Anies-Muhaimin

Nasional
Hapus 'Chat' dengan Pihak Beperkara, Wakil Ketua KPK 'Selamat' dari Sanksi Etik

Hapus "Chat" dengan Pihak Beperkara, Wakil Ketua KPK "Selamat" dari Sanksi Etik

Nasional
KPK Cecar Irwan Mussry soal Aliran Uang ke Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

KPK Cecar Irwan Mussry soal Aliran Uang ke Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Nasional
Kaesang Disebut Gabung PSI, Jokowi: Apa yang Diputuskan Tanggung Jawab Dia

Kaesang Disebut Gabung PSI, Jokowi: Apa yang Diputuskan Tanggung Jawab Dia

Nasional
Bawaslu Sebut Gibran Dkk Langgar UU Pemilu, PDI-P: Kita Taati Aturan

Bawaslu Sebut Gibran Dkk Langgar UU Pemilu, PDI-P: Kita Taati Aturan

Nasional
BRIN Sebut Data Intelijen Parpol Ancaman Serius Proses Pemilu 2024

BRIN Sebut Data Intelijen Parpol Ancaman Serius Proses Pemilu 2024

Nasional
Airlangga Masuk Bursa Bacawapres Ganjar, Hasto: Sudah Dicermati

Airlangga Masuk Bursa Bacawapres Ganjar, Hasto: Sudah Dicermati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com