Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Kritik Pembentukan 3 Provinsi Baru: Tanpa Kajian Mendalam dan Tak Libatkan Rakyat Papua

Kompas.com - 08/04/2022, 17:31 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Universitas Papua, Ngurah Suryawan, mengkritik wacana pembentukan 3 provinsi baru di Papua, yang baru-baru ini disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Dua hal utama yang jadi sorotan, yaitu minimnya kajian mendalam, serta tidak dilibatkannya rakyat Papua dalam keputusan ini.

“Desain pemekaran dalam konteks di Papua itu seharusnya harus matang persiapannya, tidak bisa secepat yang ada sekarang, perlu kajian mendalam,” kata Ngurah kepada Kompas.com, Jumat (8/4/2022).

Baca juga: Nama Tiga Provinsi Baru di Papua Masih Bisa Diubah di Pembahasan RUU

Kajian mendalam tersebut mutlak diperlukan karena mengembangkan daerah otonomi baru (DOB) di Papua, apalagi setingkat provinsi, tidak sesederhana di wilayah lain.

Papua memiliki kompleksitas masalah tersendiri, mulai dari sejarah kekerasan, keberagaman suku yang begitu kaya, hingga isu-isu kesejahteraan.

Selama ini, pemekaran wilayah di Papua dianggap dapat menjadi jawaban atas masalah-masalah tersebut, karena rentang kendali pemerintahan akan lebih pendek dan DOB bisa mendapatkan anggaran sendiri.

Namun, Ngurah beranggapan bahwa tanpa kajian mendalam, pembentukan provinsi baru hanyalah upaya elite untuk menyederhanakan masalah yang ada di Papua.

Baca juga: Puan Harap 3 Provinsi Baru Mampu Layani Papua Lebih Baik

Dia menilai, dari apa yang sudah terjadi di tingkat kota dan kabupaten di Papua, pemekaran justru jadi ajang elite-elite lokal berebut jabatan di birokrasi, akses anggaran, proyek, dan kue-kue kekuasaan lainnya.

“Saya tidak melihat sampai sekarang, apakah misalnya daerah-daerah pemekaran di Papua Barat seperti Maybrat, Pegunungan Arfak, Sorong Selatan, itu kesejahteraan dan pelayanan publiknya meningkat. Itu seharusnya dievaluasi dulu sebelum mendesain ulang pemekaran baru,” jelas Ngurah.

Di sisi lain, tahun lalu DPR juga telah merevisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus), menambah aturan bahwa pembentukan 3 provinsi baru ini boleh tanpa melibatkan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).

Baca juga: Mengenal 3 Provinsi Baru Indonesia di Papua: Ha Anim, Meepago, dan Lapago

Padahal, dalam UU Otsus sebelum revisi, pemekaran wilayah di Papua hanya dapat dilakukan dengan 2 lembaga tersebut.

Ngurah yang telah meneliti isu sejarah, politik, budaya, kekerasan, dan terbentuknya elite lokal di Papua sejak 2009 ini berpendapat, pelibatan rakyat Papua bersifat kunci.

Namun, menurutnya, tendensi pemerintah untuk tidak melibatkan rakyat Papua dalam melakukan pemekaran sudah terlihat sejak lama.

Di era kepemimpinan Megawati Soekarnoputri, misalnya, terbit Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2003 yang mengamanatkan pemekaran wilayah di Papua.

Baca juga: Baleg DPR Setujui RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah

Tak heran karena Jakarta memang juga memiliki kepentingan terhadap pemekaran wilayah di Papua, mulai dari investasi, bisnis tambang, dan bertambahnya keperluan pengamanan baik polisi maupun tentara.

“Daerah-daerah pemekaran baru itu bisa menjadi wilayah-wilayah baru untuk investasi, atau eksploitasi sumber daya alam. Kita lihat misalnya Tambrauw di Papua Barat, lalu Kabupaten Raja Ampat. Lalu, ini (pemekaran wilayah) memperluas teritori keamanan, terbentuknya kodam-kodam baru, misalnya,” ucap Ngurah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com