JAKARTA, KOMPAS.com - Kolonel Inf. Priyanto berdalih dia panik dan teringat utang budi kepada anak buahnya, sehingga memutuskan membuang Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) setelah ditabrak mobil yang ditumpanginya di Nagreg, Kabupaten, Jawa Barat.
Pernyataan itu disampaikan Priyanto yang menjalani sidang sebagai terdakwa kasus penabrakan Handi-Salsabila di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (8/4/2022).
Peristiwa pembuangan tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, terjadi beberapa jam setelah kecelakaan melibatkan mobil yang ditumpangi Priyanto pada 8 Desember 2021 lalu.
Dalam persidangan Priyanto mengatakan, anak buahnya yakni Kopda Andreas Dwi Atmoko yang menjadi sopir saat kecelakaan terjadi merasa ketakutan setelah insiden itu terjadi. Bahkan Dwi tidak bisa melanjutkan menyetir kendaraan minibus Panther yang ditumpangi Priyanto serta Koptu Ahmad Sholeh.
Salsa diyakini meninggal sesaat setelah kecelakaan, dan Handi masih hidup.
Hakim lantas bertanya kepada Priyanto mengenai alasan dia tidak membawa kedua korban ke rumah sakit.
"Pertama, saya punya hubungan emosional dengan dia (Dwi Atmoko), dia jaga anak, jaga keluarga saya," kata Priyanto. "Terus kalau ada hubungan emosional dengan Dwi Atmoko?" tanya hakim.
"Ada niat untuk menolong dia, itu pertama. Kemudian (saya) panik, Dwi Atmoko juga panik, dia bingung juga. Akhirnya saya ambil keputusan sudah kami hilangkan, kami buang saja. Dari situ mulai tercetus," tutur Priyanto.
Dalam persidangan Priyanto mengatakan, dia mengambil alih kemudi karena Dwi tidak sanggup lagi melanjutkan menyetir.
Baca juga: Menyesal, Kolonel Priyanto Ingin Minta Maaf ke Keluarga Handi-Salsabila
"Dia (Dwi) gemetar. Dia izin ke saya, 'bapak bagaimana anak dan istri saya nasibnya, sambil gemetar nyopir'. Kemudian karena gemetar dan dia nyopir tidak fokus, akhirnya saya gantikan," ujar Priyanto kepada majelis hakim.
Hakim kemudian kembali bertanya kepada Priyanto. Sebab, sejak kecelakaan hingga Handi dan Salsabila dibuang, ada jeda sekitar enam jam.
"Tidak ada perubahan atas niat terdakwa dalam enam jam itu?" tanya hakim. "Sempat ada pengen meninggalkan di jalan. Tapi ujung-ujungnya kami ke Sungai Serayu itu untuk membuang," ujar Priyanto.
Priyanto berdalih membuang kedua tubuh korban ke sungai karena ingin melindungi anak buah.
“Saya panik, saya kacau, banyak pekerjaan dan lain-lain, kemudian ditambah lagi ini anggota saya, saya berusaha melindungi, tapi mungkin yang saya lakukan salah, saya akui itu salah,” tutur Priyanto.
Baca juga: Kolonel Priyanto Ungkap Perasaan Usai Buang Handi-Salsabila: Stres, Menyesal, tapi Tenang Juga
Dalam perkara ini, Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.