Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Nonaktif Langkat Tersangka Kasus Kerangkeng, LPSK: Harusnya sejak Awal

Kompas.com - 06/04/2022, 14:58 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku tak terkejut mengenai penetapan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumahnya.

Sebagai informasi, Terbit ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara pada Selasa (5/4/2022). Ia menjadi tersangka kesembilan setelah 8 orang lain, yakni SP, HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG yang lebih dulu ditetapkan.

“Memang sudah seharusnya sejak awal ditetapkan sebagai tersangka. Dia punya hak apa (membuat kerangkeng manusia di rumahnya)?” ungkap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada Kompas.com, Rabu (6/4/2022).

“Orang-orang disatukan di rumah dia saja sudah tidak boleh, pidana itu. Ini orang bukan keluarganya, main dimasukkan ke dalam kerangkengnya, kerangkeng ilegalnya,” imbuhnya.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Kerangkeng Manusia, Bupati Nonaktif Langkat Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis

Lebih dari itu, orang-orang yang dimasukkan ke dalam kerangkeng dengan dalih rehabilitasi narkoba itu juga mengalami penyiksaan dan eksploitasi selama bertahun-tahun.

Sebagian besar dari mereka mengalami perbudakan modern dengan dipekerjakan secara tidak manusiawi sebagai pekerja di kebun sawit yang terpaut tak jauh dari sana.

Bahkan, sebelum kerangkeng manusia ini terungkap, ada korban jiwa akibat penyiksaan yang diduga dilakukan orang-orang dekat Terbit.

Lalu, penghuni kerangkeng yang memutuskan kabur karena tak tahan dengan penyiksaan dan eksploitasi yang dialaminya, juga dikejar oleh “tim pemburu” yang juga orang-orang dekat Terbit.

“Dia kejar itu karena dia kehilangan SDM, dia kehilangan budak, dia kehilangan pekerja,” ujarnya.

Baca juga: Komnas HAM Apresiasi Polda Sumut Jerat Bupati Langkat dengan Pasal Berlapis pada Kasus Kerangkeng Manusia

Edwin menilai, Terbit adalah aktor utama di balik keberadaan eksploitasi, penganiayaan, serta kerangkeng manusia itu sendiri.

“Dia yang punya motif, dia yang punya kepentingan, dia yang melakukan eksploitasi, dia yang membangun kerangkeng,” ujarnya.

“Kalau tidak dijadikan tersangka malah aneh. Memang sejak awal seharusnya dia dijadikan tersangka,” kata Edwin.

Terbit yang saat ini masih ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur dijerat pasal berlapis oleh Polda Sumut, yaitu Pasal 2, 7, dan 10 Undan-undang Tindak Pidana Pedagangan Orang (TPPO) serta Pasal 170, Pasal 333, Pasal 253, dan Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, 8 tersangka lain yang di dalamnya termasuk kerabat Terbit masih belum ditahan oleh polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com