Salin Artikel

Bupati Nonaktif Langkat Tersangka Kasus Kerangkeng, LPSK: Harusnya sejak Awal

JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku tak terkejut mengenai penetapan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumahnya.

Sebagai informasi, Terbit ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara pada Selasa (5/4/2022). Ia menjadi tersangka kesembilan setelah 8 orang lain, yakni SP, HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG yang lebih dulu ditetapkan.

“Memang sudah seharusnya sejak awal ditetapkan sebagai tersangka. Dia punya hak apa (membuat kerangkeng manusia di rumahnya)?” ungkap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada Kompas.com, Rabu (6/4/2022).

“Orang-orang disatukan di rumah dia saja sudah tidak boleh, pidana itu. Ini orang bukan keluarganya, main dimasukkan ke dalam kerangkengnya, kerangkeng ilegalnya,” imbuhnya.

Lebih dari itu, orang-orang yang dimasukkan ke dalam kerangkeng dengan dalih rehabilitasi narkoba itu juga mengalami penyiksaan dan eksploitasi selama bertahun-tahun.

Sebagian besar dari mereka mengalami perbudakan modern dengan dipekerjakan secara tidak manusiawi sebagai pekerja di kebun sawit yang terpaut tak jauh dari sana.

Bahkan, sebelum kerangkeng manusia ini terungkap, ada korban jiwa akibat penyiksaan yang diduga dilakukan orang-orang dekat Terbit.

Lalu, penghuni kerangkeng yang memutuskan kabur karena tak tahan dengan penyiksaan dan eksploitasi yang dialaminya, juga dikejar oleh “tim pemburu” yang juga orang-orang dekat Terbit.

“Dia kejar itu karena dia kehilangan SDM, dia kehilangan budak, dia kehilangan pekerja,” ujarnya.

Edwin menilai, Terbit adalah aktor utama di balik keberadaan eksploitasi, penganiayaan, serta kerangkeng manusia itu sendiri.

“Dia yang punya motif, dia yang punya kepentingan, dia yang melakukan eksploitasi, dia yang membangun kerangkeng,” ujarnya.

“Kalau tidak dijadikan tersangka malah aneh. Memang sejak awal seharusnya dia dijadikan tersangka,” kata Edwin.

Terbit yang saat ini masih ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur dijerat pasal berlapis oleh Polda Sumut, yaitu Pasal 2, 7, dan 10 Undan-undang Tindak Pidana Pedagangan Orang (TPPO) serta Pasal 170, Pasal 333, Pasal 253, dan Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, 8 tersangka lain yang di dalamnya termasuk kerabat Terbit masih belum ditahan oleh polisi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/06/14581341/bupati-nonaktif-langkat-tersangka-kasus-kerangkeng-lpsk-harusnya-sejak-awal

Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke