Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Polisi Temukan Dalang Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

Kompas.com - 05/04/2022, 08:26 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menjadi tim kuasa hukum empat korban kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, mempertanyakan penyelesaian hukum kasus itu.

Pasalnya, hingga kini Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) tak kunjung menetapkan auktor intelektualis atau dalang praktik yang diduga melanggar hak asasi manusia (HAM) tersebut.

Hingga kini, Polda Sumut baru menetapkan delapan tersangka, yakni SP, HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG. Delapan tersangka itu pun belum ditahan.

Baca juga: Polda Sumut Belum Tahan 8 Tersangka Kerangkeng Manusia Langkat, Ini Kata Kompolnas

Manajer Program Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Gina Sabrina menyebutkan, ada keganjilan dalam proses hukum kasus kerangkeng manusia itu. Keganjilan tersebut terlihat dari proses hukum yang hingga kini dianggap berjalan lambat.

“Kami menilai proses hukum yang tengah berjalan di Polda Sumut itu ada yang ganjil. Kami menilai proses penangannya sangat lambat,” kata Gina dalam konferensi pers, hari Minggu (3/4/2022).

Gina mengatakan, kasus kerangkeng manusia itu sudah menyita perhatian publik secara nasional. Pihaknya heran karena penanganan hukum kasus kerangkeng manusia oleh Polda Sumut masih lambat.

Sejauh ini, penetapan tersangka oleh Polda Sumut juga belum sesuai yang diharapkan para korban.

Gina mengatakan, sejauh ini Polda baru sebatas menetapkan tersangka yang notabene baru aktor di lapangan. Pihaknya sebagai tim kuasa hukum para korban berharap adanya dalang yang segera ditetapkan status hukumnya.

“Kami menilai dan klien kami membeberkan fakta-fakta bahwa aktor yang dikenakan delapan tersangka bukanlah auktor intelektualis, melainkan hanya aktor lapangan,” ujar dia.

Karena keganjilan inilah, pihaknya melaporkan kasus kerangkeng manusia ke Bareskrim Polri.

Namun, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri menolak laporan tersebut. Salah satunya alasannya adalah kasus itu sedang ditangani Polda Sumut.

Dugaan keterlibatan polisi aktif

Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Sumatera Utara membeberkan hasil investigasinya mengenai dugaan adanya peran anggota polisi aktif dalam kasus kerangkeng manusia itu.

Staf Kajian dan Penelitian Kontras Sumut, Rahmat Muhammad mengatakan, polisi aktif tersebut berperan sebagai penjemput calon penghuni kerangkeng manusia.

“Kami menemukan beberapa anggota Polri aktif yang terlibat dalam proses penjemputan anak-anak kerangkeng, anak yang dulunya di luar kerangkeng, dijemput masuk ke dalam kerangkeng dan itu ada anggota polri yang terlibat,” kata Rahmat.

Baca juga: Didesak Usut Dugaan Polisi Terlibat Kerangkeng Manusia Langkat, Ini Kata Kompolnas

Karena itu, Konstras Sumut mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com