Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Panja Surati Pimpinan DPR agar RUU TPKS Segera Dibawa ke Rapat Paripurna

Kompas.com - 04/04/2022, 11:13 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya mengaku sudah menyurati pimpinan DPR agar RUU TPKS dapat segera dibawa ke rapat paripurna DPR.

Willy mengatakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR akan mengadakan rapat pleno pengambilan keputusan tingkat 1 RUU TPKS pada Selasa (5/4/2022) besok sehingga dapat segera dibawa ke rapat paripurna.

"Kalau sesuai jadwal, besok sudah pleno pengambilan keputusan di tingkat 1 Baleg. Habis itu, saya sudah bersurat ke pimpinan untuk dapat slot di paripurna, di Bamus, terus dibawa ke paripurna," kata Willy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Pembahasan RUU TPKS Sisakan 3 Daftar Inventarisasi Masalah

Politikus Partai Nasdem itu berharap, RUU TPKS dapat disahkan sebelum masa sidang DPR berakhir pada 14 April 2022 pekan depan.

"Jadi ini kan masa sidang sampai 14 April ya, kita tentu berharap sudah diparipurnakan paling telat 14 April lah ya, sesuai dengan jadwal yang sudah kita susun," ujar Willy.

Adapun Panja RUU TPKS menargetkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS dapat dirampungkan pada hari ini.

Baca juga: Kebut Pembahasan RUU TPKS, Panja Targetkan Rapat Pleno 5 April 2022

"Agenda hari ini menyisakan 3 DIM, dua DIM tentang KSBE (Kekerasan Seksual Bebasis Elektronik), 1 DIM tentang eksploitasi seksual," kata Willy.

Setelah pembahasan DIM rampung, pembahasan dilanjutkan ke tim perumus dan tim sinkronisasi untuk perbaikan redaksional sebelum dibawa ke rapat pleno Baleg pada Selasa besok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com