JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menyebutkan, terdapat keganjilan dalam proses hukum kasus kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat oleh Polda Sumatera Utara.
Manajer Program PBHI Gina Sabrina menuturkan, keganjilan tersebut terlihat dari proses hukum yang hingga kini berjalan lambat.
“Kami menilai proses hukum yang tengah berjalan di Polda Sumut itu ada yang ganjil. Kami menilai proses penangannya sangat lambat,” kata Gina dalam konferensi pers, Minggu (3/4/2022).
Padahal, Gina mengatakan, kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat non-aktif, Terbit Rencana Perangin Angin sudah menyita perhatian publik secara nasional.
Baca juga: Kontras: Ada Polisi Aktif Terlibat Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Berperan sebagai Penjemput
Akan tetapi, pihaknya tetap heran karena penanganan hukum kasus kerangkeng manusia oleh Polda Sumut masih lambat.
Terlebih, sejauh ini penetapan tersangka oleh Polda Sumut juga belum sesuai yang diharapkan para korban.
Gina mengatakan bahwa Polda Sumut saat ini baru sebatas menetapkan tersangka yang merupakan aktor di lapangan.
Padahal, pihaknya yang juga sebagai tim kuasa hukum para korban berharap adanya aktor intelektual yang segera ditetapkan status hukumnya.
“Kami menilai dan klien kami membeberkan fakta-fakta bahwa aktor yang dikenakan delapan tersangka bukanlah aktor intelektual, melainkan hanya aktor lapangan,” tegas dia.
Baca juga: Soal Kerangkeng Manusia, Bupati Nonaktif Langkat Dicecar 52 Pertanyaan Selama 10 Jam
Karena keganjilan inilah, pihaknya pun melaporkan kasus kerangkeng manusia ke Bareskrim Polri.
Namun, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri menolak laporan tersebut, yang salah satunya alasannya adalah kasus ini sedang ditangani Polda Sumut.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut sudah menetapkan SP, HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di Langkat. Namun, hingga saat ini, 8 tersangka itu belum ditahan polisi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sumut pada Senin (21/3/2022).
Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Polisi Sebut Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Hadi mengatakan, tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam proses tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ada sebanyak 7 orang, berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.
"Pasal yang dipersangkakan, Pasal 7 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," kata Hadi dikonfirmasi melalui telepon, Senin malam.
Kemudian, tersangka penampung korban TPPO ada dua orang berinisial SP dan TS.
Keduanya dikenakan Pasal 2 UU tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.