PERJANJIAN Penyesuaian Garis Batas Flight Information Region (FIR) antara FIR Jakarta dengan FIR Singapura hingga saat ini belum juga diratifikasi.
Pembahasan mengenai ratifikasi perjanjian tersebut belum usai karena terdapat beberapa klausul dalam perjanjian yang berpotensi menyangkut pelaksanaan kedaulatan atau hak berdaulat negara.
Padahal ratifikasi perjanjian ini penting untuk dapat memulai pembahasan atau mengesahkan kerangka kerja sama sipil-militer dalam pelaksanaan kendali lalu lintas udara pada wilayah Indonesia yang tercakup di FIR Singapura (CMC Framework).
Hingga saat ini, perjanjian yang telah ditandatangani pada Januari 2022 tersebut belum dapat diakses oleh publik.
Selain itu, CMC Framework yang disebut–sebut akan menjadi bagian penting menjaga kedaulatan Indonesia di Ruang Udara Kepulauan Riau juga belum dapat dikaji lebih lanjut.
Padahal, ada komponen penting yang harus dipastikan diatur dalam framework tersebut.
Dalam pertemuan regional tersebut, Pemerintah Belanda telah menyampaikan keberatan atas masuknya sebagian Ruang Udara di atas Riau dan seluruh Ruang Udara di atas Kepulauan Riau ke pengelolaan FIR Singapura.
Pemerintah Belanda kemudian mengalah karena banyaknya tekanan dari negara lainnya untuk membentuk FIR Singapura yang mencakup wilayah Kepulauan Riau.
Walaupun mengalah, Pemerintah Belanda meminta untuk dituliskan beberapa hal penting dalam Agreed Minutes atau notula yang disetujui oleh semua delegasi pada pertemuan tersebut.
Poin pertama adalah untuk menyatakan dengan jelas keberatan Belanda atas keberadaan FIR Singapura yang mencakup wilayah Riau, tetapi karena permintaan pertemuan, Batas Utara FIR Jakarta yang disetujui adalah Batas Selatan FIR Singapura.
Poin kedua yang dicatat dalam Agreed Minutes tersebut adalah jaminan bahwa segala bentuk prosedur operasional yang merupakan tambahan atau turunan dari pengoperasian FIR Singapura harus menjamin kendali lalu lintas penerbangan militer dari wilayah Indonesia harus dikendalikan melalui ATC Militer di Tanjung Pinang.
Selain itu, poin kedua juga menjamin komitmen ATC Singapura untuk membuat suatu Block Clearance untuk memprioritaskan lalu lintas penerbangan militer di Ruang Udara Riau yang dikelola oleh ATC Singapura.
Poin ketiga adalah memastikan bahwa pengoperasian fasilitas SAR pada wilayah Riau dalam FIR Singapura tetap dilaksanakan oleh militer Belanda di wilayah Indonesia.
Ketiga poin ini merupakan komitmen penting yang seharusnya sejak tahun 1950 dipastikan oleh Pemerintah Indonesia untuk dihormati oleh ATC di Singapura sebagai pengelola FIR Singapura.