Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Alif Nurfakhri Muhammad
Dosen Universitas Indonesia

Dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Peneliti Hukum Udara dan Angkasa pada Center for International Law Studies UI

Menagih Janji Singapura yang Terlupakan

Kompas.com - 04/04/2022, 09:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PERJANJIAN Penyesuaian Garis Batas Flight Information Region (FIR) antara FIR Jakarta dengan FIR Singapura hingga saat ini belum juga diratifikasi.

Pembahasan mengenai ratifikasi perjanjian tersebut belum usai karena terdapat beberapa klausul dalam perjanjian yang berpotensi menyangkut pelaksanaan kedaulatan atau hak berdaulat negara.

Padahal ratifikasi perjanjian ini penting untuk dapat memulai pembahasan atau mengesahkan kerangka kerja sama sipil-militer dalam pelaksanaan kendali lalu lintas udara pada wilayah Indonesia yang tercakup di FIR Singapura (CMC Framework).

Hingga saat ini, perjanjian yang telah ditandatangani pada Januari 2022 tersebut belum dapat diakses oleh publik.

Selain itu, CMC Framework yang disebut–sebut akan menjadi bagian penting menjaga kedaulatan Indonesia di Ruang Udara Kepulauan Riau juga belum dapat dikaji lebih lanjut.

Padahal, ada komponen penting yang harus dipastikan diatur dalam framework tersebut.

Janji sejak 1948

Usulan 1948 Batas FIR Batavia dengan FIR SingapuraArsip Nasional Belanda Usulan 1948 Batas FIR Batavia dengan FIR Singapura
Hal penting yang dimaksud adalah komitmen Pemerintah Inggris di Singapura kepada Pemerintah Belanda di Jakarta yang disetujui pada South East Asia Regional Air Navigation Meeting Tahun 1948.

Dalam pertemuan regional tersebut, Pemerintah Belanda telah menyampaikan keberatan atas masuknya sebagian Ruang Udara di atas Riau dan seluruh Ruang Udara di atas Kepulauan Riau ke pengelolaan FIR Singapura.

Pemerintah Belanda kemudian mengalah karena banyaknya tekanan dari negara lainnya untuk membentuk FIR Singapura yang mencakup wilayah Kepulauan Riau.

Walaupun mengalah, Pemerintah Belanda meminta untuk dituliskan beberapa hal penting dalam Agreed Minutes atau notula yang disetujui oleh semua delegasi pada pertemuan tersebut.

Poin pertama adalah untuk menyatakan dengan jelas keberatan Belanda atas keberadaan FIR Singapura yang mencakup wilayah Riau, tetapi karena permintaan pertemuan, Batas Utara FIR Jakarta yang disetujui adalah Batas Selatan FIR Singapura.

Poin kedua yang dicatat dalam Agreed Minutes tersebut adalah jaminan bahwa segala bentuk prosedur operasional yang merupakan tambahan atau turunan dari pengoperasian FIR Singapura harus menjamin kendali lalu lintas penerbangan militer dari wilayah Indonesia harus dikendalikan melalui ATC Militer di Tanjung Pinang.

Selain itu, poin kedua juga menjamin komitmen ATC Singapura untuk membuat suatu Block Clearance untuk memprioritaskan lalu lintas penerbangan militer di Ruang Udara Riau yang dikelola oleh ATC Singapura.

Poin ketiga adalah memastikan bahwa pengoperasian fasilitas SAR pada wilayah Riau dalam FIR Singapura tetap dilaksanakan oleh militer Belanda di wilayah Indonesia.

Ketiga poin ini merupakan komitmen penting yang seharusnya sejak tahun 1950 dipastikan oleh Pemerintah Indonesia untuk dihormati oleh ATC di Singapura sebagai pengelola FIR Singapura.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com