Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Sumut: Penuntasan Kasus Kerangkeng Manusia Butuh Perhatian Bareskrim Polri

Kompas.com - 04/04/2022, 09:24 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyebutkan, kasus kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara membutuhkan perhatian dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pasalnya, penetapan tersangka oleh Polda Sumatera Utara hingga kini belum menyasar auktor intelektualis atau dalang kasus itu. Belum lagi para tersangka kasus itu tak kunjung ditahan.

“(Penetapan) tersangka tidak ada yang ditahan, harusnya butuh atensi yang besar (dari Bareskrim Polri),” kata Staf Kajian dan Penelitian Kontras Sumut (Sumatera Utara), Rahmat Muhammad, dalam konferensi pers, Minggu (3/4/2022).

Baca juga: Kontras Sumut Desak Mabes Polri Profesional Tangani Kasus Kerangkeng Manusia

Ia mengemukakan, kasus itu butuh perhatian Bareskrim Polri karena kasus tersebut terjadi di kediaman Bupati non-aktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

Karena faktor tersebut, Rahmat menilai bahwa ada kekuatan politik yang mengekang penyelesaian kasus kerangkeng manusia itu.

Untuk itu, pihaknya mendesak Polda Sumut untuk terus melakukan pengembangan demi menemukan dalang kasus kerangkeng manusia itu.

Pihaknya juga mendesak supaya Bareskrim Polri profesional dengan memantau jalannya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Sumatera Utara.

“Mendesak Mabes Polri untuk profesional, serius dan melakukan kolaborisi dan turun langsung ke lapangan melalukan pengawasan penyelidikan dan penyidikan,” imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut sudah menetapkan SP, HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di Langkat. Namun, hingga saat ini, 8 tersangka itu belum ditahan polisi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sumut pada 21 Maret lalu.

Hadi mengatakan, tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam proses tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ada sebanyak 7 orang, berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.

Tersangka penampung korban TPPO ada dua orang yaitu SP dan TS. Keduanya dikenakan Pasal 2 UU tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com