Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Alif Nurfakhri Muhammad
Dosen Universitas Indonesia

Dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Peneliti Hukum Udara dan Angkasa pada Center for International Law Studies UI

Menagih Janji Singapura yang Terlupakan

Kompas.com - 04/04/2022, 09:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Agreed Minutes sebagai Perjanjian Internasional

Komitmen Lalin Udara Militer RAN Meeting 1948 Arsip Nasional Belanda Komitmen Lalin Udara Militer RAN Meeting 1948
Negara-negara dapat membentuk komitmen di antaranya dalam berbagai macam bentuk. Tentu saja yang paling mudah dipahami adalah suatu perjanjian internasional yang dilakukan antarnegara.

Selain perjanjian internasional, biasanya terdapat pula memorandum of understanding atau MoU dan framework atau kerangka kerja yang dibentuk sebagai dasar penyusunan atau dasar implementasi perjanjian internasional.

Posisi Agreed Minutes sebagai salah satu bentuk perjanjian internasional dapat dilihat dari kualifikasi yang diatur dalam Konvensi Wina Tentang Perjanjian Internasional Tahun 1969 (VCLT).

Pasal 1 ayat 1 mengatur perjanjian internasional sebagai: (1) kesepakatan antar negara; (2) dalam bentuk tertulis; (3) sesuai dengan ketentuan hukum internasional; (4) tertuang dalam satu atau lebih instrumen; dan (5) untuk keperluan apapun.

Selain itu, penggunaan Agreed Minutes sebagai bentuk perjanjian internasional juga sudah pernah diputus oleh Mahkamah Internasional.

Pada kasus antara Qatar dengan Bahrain Tahun 1994, Mahkamah Internasional memutus bahwa Exchange of Letter Tahun 1987 dan Minutes pertemuan Menteri Luar Negeri antarnegara yang berisikan komitmen antarnegara dan telah disetujui setelah pertemuan, merupakan bentuk perjanjian internasional yang membentuk kewajiban dan harus dilaksanakan oleh negara.

Berdasarkan kualifikasi dan preseden ini, maka Agreed Minutes yang mencatat hasil RAN Meeting Tahun 1948 dan komitmen antara Belanda dan Inggris sebagai prasyarat pembentukan batas FIR Jakarta – FIR Singapura merupakan komitmen, yang harus dipenuhi, tidak hanya kedua negara, tetapi juga Indonesia dan Singapura, sebagai negara-negara yang meneruskan komitmen Belanda dan Inggris dalam pengelolaan kedua FIR tersebut.

Indonesia – Singapura penerus komitmen Belanda – Inggris

Komitmen Lalin Udara Militer RAN Meeting 1948 Arsip Nasional Belanda Komitmen Lalin Udara Militer RAN Meeting 1948
Setelah memastikan posisi komitmen antara Belanda dan Inggris yang tertuang dalam Agreed Minutes RAN Meeting Tahun 1948 sebagai prasyarat pembentukan batas – batas antara FIR Jakarta dengan FIR Singapura, kita perlu untuk memahami apakah komitmen yang dibentuk antara Belanda dan Inggris merupakan “janji yang terlupakan” yang sebenarnya dapat ditagih oleh Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Singapura.

Pada prinsipnya, setiap negara yang baru merdeka memiliki Tabula rasa atau halaman baru yang bersih dari segala komitmen pada perjanjian internasional yang dibentuk oleh negara sebelumnya.

Negara yang baru merdeka ini kemudian memiliki hak untuk secara unilateral mendeklarasikan dirinya sebagai penerus hak dan kewajiban negara sebelumnya pada wilayah yang sama.

Dalam konteks ini, penting untuk memastikan di mana posisi Indonesia dan Singapura.

Setelah Konferensi Meja Bundar Tahun 1949, Belanda telah menginformasikan pada Januari 1950 bahwa Indonesia akan meneruskan kewajiban Belanda dalam Konvensi Penerbangan Sipil Internasional 1944 pada wilayah Kepulauan Indonesia.

Indonesia telah mengamini hal tersebut melalui suatu Deklarasi Penerimaan Tanggung Jawab yang diajukan ke ICAO pada April 1950.

Hal serupa juga dilakukan oleh Singapura pada Mei 1966 setelah kemerdekaannya pada Tahun 1965.

Hal ini berarti, Indonesia dan Singapura telah mengikatkan diri kepada Konvensi Penerbangan Sipil Internasional, ICAO, serta instrumen-instrumen yang dibentuk oleh organ–organ organisasi tersebut, termasuk pemetaan FIR.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com