Kekuatan mengikatnya komitmen Belanda-Inggris Tahun 1948 terhadap Indonesia dan Singapura juga dilihat dari praktik operasional Indonesia dan Singapura pada batas–batas FIR Indonesia dan Singapura.
Karena setelah bergabungnya kedua negara ke dalam ICAO batas antara FIR Jakarta dengan FIR Singapura tidak diubah, maka kedua negara dianggap telah meneriman kewajiban untuk mengelola dan mengendalikan ruang udara yang termasuk ke dalam masing–masing FIR tersebut.
Dapat disimpulkan bahwa, kedua negara juga terikat terhadap prasyarat yang telah ditetapkan ketika batas antara kedua FIR akan dibentuk antara Tahun 1948–1949 karena kedua negara menerima batas–batas FIR yang ada, bahkan hingga Perjanjian Penyesuaian Batas FIR Tahun 1995 dan 2022.
Uraian di atas membuktikan bahwa terdapat komitmen–komitmen lama yang dapat menjadi dasar pembentukan Perjanjian Penyesuaian Batas FIR yang seharusnya.
Hal ini juga membuktikan pentingnya bagi pemerintah untuk melibatkan akademisi atau setidaknya pihak–pihak yang dapat melakukan penelusuran dokumen untuk memperkuat posisi Indonesia dalam setiap negosiasi Perjanjian Internasional.
Dalam konteks Perjanjian Penyesuaian Batas FIR, penting juga bagi pemerintah untuk mengkaji lebih lanjut komitmen–komitmen yang bisa ditagihkan ke Singapura untuk menjamin agar segala kerangka kerja turunan Perjanjian Penyesuaian Batas FIR setelah ratifikasi dapat menjamin kedaulatan Indonesia pada wilayah udara nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.