Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei Litbang Kompas: Mayoritas Responden Tak Setuju Amendemen UUD Atur Perpanjangan Jabatan Presiden

Kompas.com - 04/04/2022, 07:44 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mayoritas masyarakat tidak setuju jika amendemen Undang-Undang Dasar 1945 mengatur soal perpanjangan masa jabatan presiden.

Ini diketahui dari hasil jajak pendapat Litbang Kompas yang dilakukan akhir Maret dan dirilis 4 April 2022.

Survei menunjukkan bahwa 49,8 responden tidak setuju amendemen UUD 1945 mengatur perpanjangan masa jabatan presiden. Lalu, 9,5 persen mengaku sangat tidak setuju.

Baca juga: Survei SMRC: Wacana Menunda Pemilu Ditolak Mayoritas Pemilih Jokowi-Maruf dan Partai Politik

Sementara, 5,2 persen responden mengaku sangat setuju amendemen konstitusi mengatur perpanjangan masa jabatan presiden, dan 28,0 persen setuju.

Sisanya, sebanyak 7,5 persen responden menyatakan tidak tahu.

Dalam survei yang sama, mayoritas atau 67,8 persen responden mengaku setuju jika amendemen konstitusi mengatur soal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Lalu, 10,2 persen responden mengaku sangat setuju.

Adapun responden yang tidak setuju pada PPHN sebanyak 14,3 persen dan sangat tidak setuju sebesar 1,0 persen. Sisanya, 6,7 persen responden menjawab tidak tahu.

Meski mayoritas setuju amendemen UUD 1945 mengatur PPHN, sebanyak 23,4 responden menilai PPHN tidak mendesak lantaran Indonesia masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Lalu, 19,3 persen responden menilai PPHN tidak mendesak karena ada muatan risiko politik.

Selanjutnya, 31,2 persen responden menilai PPHN mendesak untuk segera dibuat karena pembangunan (infrastruktur vital) bisa berkelanjutan, dan 10,9 responden menilai PPHN mendesak karena ganti pemerintahan biasanya ganti program.

Baca juga: Survei Indikator: Kepercayaan Publik terhadap Partai Politik Rendah

Adapun jajak pendapat dilakukan oleh Litbang Kompas pada 22-25 Maret 2022. Sebanyak 504 responden berusia minimal 17 tahun yang berdomisili di 34 provinsi telah diwawancarai.

Sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di tiap provinsi. Menggunakan metode ini, tingkat kepercayaan survei 95 persen dengan margin of error 4,37 persen.

Sebagaimana diketahui, wacana amendemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sempat mengemuka.

Ada yang mengusulkan amandemen untuk menghadirkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Namun wacana tersebut belakangan dan memunculkan agenda lainnya yakni mengubah pasal-pasal terkait perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com