Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Tandatangan Jusuf Kalla, Arief Rosyid Resmi Dipecat DMI per 2 April

Kompas.com - 03/04/2022, 19:29 WIB
Mutia Fauzia,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) resmi memecat Arief Rosyid dari kepengurusan dan keanggotaan.

Arief Rosyid sebelumnya menjabat sebagai Ketua Departemen Ekonomi DMI.

Pemecatan Arief Rosyid tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Pimpinan Pusat DMI Nomor: 066.H/III/SKEP/PP-DMI/IV/2022 tentang Pemberhentian tetap dari Kepengurusan dan Keanggotaan DMI atas nama Arief Rosyid Hasan.

SK tersebut ditetapkan pada Sabtu, 2 April 2022.

Baca juga: Kiprah Arief Rosyid, Aktivis HMI yang Berlabuh Jadi Komisioner BSI, Kini Didepak JK dari DMI

Pemecatan dilakukan lantaran Arief terbukti telah mengirimkan surat kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan memalsukan kop surat DMI, stempel, serta merekayasa tanda tangan Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Sekjen DMI Imam Addaruqutni.

Surat undangan tersebut pun ditujukan untuk acara di luar program DMI.

"Bahwa Rapat Pleno Pimpinan Pusat DMI tanggal 1 April 2022 yang dipimpin oleh Ketua Umum memutuskan memberhentikan yang bersangkutan dari kepengurusan dan keanggotaan DMI," tulis SK yang diterima Kompas.com, Minggu (3/4/2022).

Surat pemecatan Arief Rosyid dari kepengurusan Dewan Masjid Indonesia (DMI) sebagai buntut pemalsuan tanda tangan Jusuf Kalla.Istimewa Surat pemecatan Arief Rosyid dari kepengurusan Dewan Masjid Indonesia (DMI) sebagai buntut pemalsuan tanda tangan Jusuf Kalla.

Di dalam SK tersebut, selain memutuskan memberhentikan tetap Arief Rosyid dari kepengurusan dan keanggotaan DMI, hak dan kewajibannya sebagai pengurus dan anggota juga dicabut.

Selain itu, DMI juga tidak bertanggung jawab atas semua perbuatan yang bersangkutan, termasuk dalam bentuk lisan dan tulisan yang mengatasnamakan DMI.

Baca juga: JK Tahu Arief Rosyid Palsukan Tanda Tangan setelah Dihubungi Protokol Istana

"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan peninjauan kembali seperlunya," tulis SK yang ditandatangani oleh JK dan Imam Addaruqutni.

Untuk diketahui, Arief dipecat lantaran memalsukan tanda tangan Ketum dan Sekjen DMI di dalam sebuah surat terkait agenda Undangan Kickoff Festival Ramadhan yang ditujukan kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com